Warga Bekasi Dilarang Gelar Lomba 17 Agustusan, Satgas Covid-19 Imbau Lakukan Ini
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang hendak menggelar lomba dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, adanya larangan menggelar kegiatan lomba 17 Agustusan ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustusan dikarenakan masih dalam situasi pandemi," kata Hendra di Cikarang, Senin (9/8) seperti dilansir dari ANTARA.
Pihaknya pun telah menyampaikan opsi kegiatan lain kepada masyarakat agar perayaan Agustusan bisa tetap berlangsung meriah tanpa menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Berikut selengkapnya.
Menghias Gapura Lingkungan
Hendra mengatakan, masyarakat bisa tetap menyemarakkan perayaan kemerdekaan Indonesia dengan melakukan sejumlah kegiatan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah dengan menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah putih dan semangat kemerdekaan.
"Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agutus-an tetap semarak. Ya bisa menghias gapura," kata pria yang juga menjabar sebagai Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Melakukan Perlombaan Kecil Bersama Keluarga
Selain menghias gapura dan lingkungan sekitar, perayaan Agustusan juga bisa dilakukan masyarakat dengan menggelar lomba di lingkungan keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bisa juga melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga. Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa," imbuhnya.
Menyiapkan Sanksi Tegas

©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Hendra menambahkan, pihaknya akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17 Agustus dengan membubarkan kegiatan, termasuk memberikan sanksi sosial kepada penyelenggara di lokasi.
"Diharapkan masyarakat mematuhi larangan ini atau saya akan tindak tegas," katanya.
Sebelumnya imbauan serupa juga diserukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, melalui Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.
Dalam imbauan tersebut, Idris meminta agar masyarakat Depok tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustus, dikarenakan rawan potensi kerumunan.
Sebagai gantinya, dalam SE turut disebutkan alternatif lain untuk merayakannya seperti memasang dekorasi secara serentak pada bulan Agustus 2021, hingga mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya