DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS pemilu adalah salah satu istilah yang merujuk pada pemilih sementara.
DPS pemilu adalah salah satu istilah yang merujuk pada pemilih sementara.
Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari mendatang. Pemilu ini merupakan pemilu serentak yang akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.
Sebagai warga negara yang berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam pemilu, kita perlu mengetahui dan memahami berbagai istilah yang berkaitan dengan pemilu.
Salah satu istilah yang penting adalah DPS Pemilu. Mungkin sejumlah orang masih asing dengan istilah ini. Apa itu DPS Pemilu? Bagaimana cara mengecek DPS Pemilu? Dan apa bedanya dengan DPT dan DPK?
Artikel berikut ini akan membawa kita untuk mengenali lebih lanjut tentang DPS, DPT, DPK, dan istilah-istilah lainnya dalam pemilu.
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. DPS adalah daftar nama warga yang bisa ikut pemilu. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui dan akan dibuat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPS merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah.
DPS ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional. DPS ini digunakan sebagai bahan penyusunan DPT, yang merupakan daftar pemilih yang sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah lagi. DPS ini juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
Untuk mengecek DPS, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. DPT adalah daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bisa diubah lagi. DPT ini berisi data warga yang memiliki hak memilih pada Pemilu 2024, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan tempat pemungutan suara. DPT ini dibuat berdasarkan hasil perbaikan akhir dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
DPT ditetapkan oleh KPU pada 14 Februari 2024, setelah melalui tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. DPT ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan jumlah surat suara, bilik suara, dan kotak suara yang dibutuhkan di setiap TPS.
DPT ini juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai DPT, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Selain DPS dan DPT, ada pula DPK. DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK ini berisi data warga yang memiliki hak memilih pada Pemilu 2024, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan tempat pemungutan suara.
DPK ini dibuat untuk memfasilitasi warga yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaPPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.
Baca SelengkapnyaData itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024, PDIP masih memuncaki daftar perolehan suara partai berdasarkan hasil quick count CSIS.
Baca Selengkapnya