Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil mengatakan, Polri memiliki lembaga pengawas internal dan eksternal seperti Irwasum dan Propam untuk menindak anggota yang terbukti melanggar aturan.
Fadil mengatakan, Polri memiliki lembaga pengawas internal dan eksternal seperti Irwasum dan Propam untuk menindak anggota yang terbukti melanggar aturan.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti aparat penegak hukum Polri dan TNI jangan sampai mengintervensi masyarakat dalam urusan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Megawati saat menghadiri konser Salam Metal 03 Ganjar-Mahfud di GBK akhir pekan lalu.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Mohammad Fadil Imran memastikan Polri tetap bersikap netral meski dihadapkan dengan Pemilu 2024.
Fadil mengatakan, Polri memiliki lembaga pengawas internal dan eksternal seperti Irwasum dan Propam untuk menindak anggota yang terbukti melanggar aturan.
"Kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk (mengawasi) itu. Di internal kami ada Propam ada Irwasum, di luar saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan," ujar Fadil di Satlat Korps Brimob Polri, Cikeas Bogor pada Rabu (7/1).
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
"Disebutkan bahwa polisi harus netral," ujar dia.
"Disebutkan bahwa polisi harus netral," ujar dia.
Fadil mengatakan, pimpinan Polri dalam pelbagai kesempatan juga selalu memberi penekanan bahwa tugas Polri dalam hal ini melakukan pengamanan setiap tahapan pemilu 2024. Bahkan, Kapolri mengintruksikan anggota bertindak tegas kepada anggota yang terbukti melanggar untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan jika ada pelanggaran apapun itu pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," ujar dia.
Menurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnya