Desa di Banten Ini Larang Debt Collector Tagih Utang dan Tarik Kendaraan Warganya
Merdeka.com - Upaya tegas Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten dalam memberantas praktik Debt Collector dari perusahaan leasing ternyata tidak main-main. Individu atau kelompok penagih utang dan penarik barang kredit milik masyarakat setempat itu kini dilarang masuk ke wilayah Desa Kubang terutama di masa pandemi corona Covid-19 seperti sekarang ini.
Kedatangan para debt collector tentunya sangat meresahkan masyarakat sekitar mengingat di masa pandemi Corona seperti saat ini masyarakat setempat banyak yang terganggu penghasilannya.
Berdasarkan Ketentuan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Kubang Jaya, Serang
Liputan6 2020 Merdeka.com
Dikutip dari Liputan6, ketentuan ini telah disahkan oleh kepala desa setempat, Adam Solihin. Menurut Adam Solihin, banyaknya debt collector yang menarik tagihan kepada masyarakat Kubang Jaya di tengah pandemi virus corona ini membuat warganya resah.
Sesuai Himbauan Presiden Terkait Penerapan PSBB
Menurut Adam, biasanya debt collector dan bank keliling akan berkeliling di desa tersebut dan memberikan pinjaman dari kampung ke kampung dengan skala kecil. Terkadang mereka juga membuat masyarakat sekitar berkumpul. Maka sejak keluar keputusan Presiden terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), para debt collector atau bank keliling dilarang menagih, atau memberi pinjaman di wilayah Desa Kubang Jaya, Serang.
"Seperti bagi para bank keliling agar tidak mengadakan perkumpulan dulu di desa saya. Kemudian khusus untuk (debt collector) leasing, agar tidak menarik paksa kepada nasabahnya, apalagi yang menarik paksa biasanya pihak kedua alias bukan pegawai resmi dari leasing," kata Kepala Desa Kubang Jaya, Adam Solihin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
Aktif Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat
Sosialisasi Pemerintah Desa Kubang Jaya
Liputan6 2020 Merdeka.com
Selain melakukan sosialisasi seputar Covid-19, pihak Desa Kubang Jaya juga aktif memberikan informasi terkait peran aktif masyarakat dalam melarang masuknya debt collector dan bank keliling di wilayahnya.
Menurutnya sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat setempat melainkan juga ke tingkat Kepolisian Sektor setempat.
Sanksi Tegas Desa Kubang Jaya terhadap Debt Colector dan Bank Keliling
Adam Solihin menambahkan, jika masyarakat telah diminta untuk melapor kepada pihak desa jika masih terdapat debt collector atau bank keliling yang tetap nekat untuk berkeliling.
Pihak desa pun sudah menyiapkan sanksi persuasif hingga represif yang bisa membuat jera debt collector atau bank keliling yang masih nekat beroperasi di wilayahnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaHasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaSetelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSopir truk bernama M Taufik nekat melompat dari ketinggian 20 meter di Jembatan Bale Binarum, Bogor, untuk menghindari debt collector.
Baca Selengkapnya