Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita mereka yang takut kembali, pengungsi Rohingya terhalang aturan kewarganegaraan

Cerita mereka yang takut kembali, pengungsi Rohingya terhalang aturan kewarganegaraan Pengungsi Rohingya. ©2018 Merdeka.com/Ramadhian Fadillah

Merdeka.com - Hamid Hussein, 71 tahun, petani muslim Rohingya mengungsi dari Myanmar ke Bangladesh pada 1992. Setahun kemudian dia kembali ke rumahnya berkat perjanjian kesepakatan antara kedua negara. September lalu Hamid kembali mengungsi ke Bangladesh karena kekerasan di Negara Bagian Rakhine kembali memuncak.

"Pemerintah Bangladesh mengatakan Myanmar akan mengembalikan hak-hak kami supaya kami bisa hidup damai," ujar Hussein yang kini tinggal di kamp penampungan sementara di sebelah tenggara Bangladesh.

"Kami kembali tapi tak ada perubahan. Saya akan kembali pulang kalau hak-hak kami dijamin--selamanya."

Dilansir dari laman The Atlantic, perseteruan antara warga muslim berbahasa Bengali dengan penduduk Buddha di Negara Bagian Rakhine sudah berlangsung puluhan tahun, sebagian bahkan mengatakan sudah ratusan tahun, tapi kekerasan paling menonjol terjadi pada 1982 ketika junta militer Birma mengesahkan undang-undang yang menyebut ada delapan etnis yang bisa mendapat status pengakuan sebagai warga negara. Rohingya tidak termasuk di antara etnis itu meski sejak Birma merdeka dari Inggris pada 1948, warga Rohingya mendapat hak setara.

Sejak itu Rohingya kerap mengalami persekusi dan kehilangan hak mereka. Kekerasan memuncak pada 2012 setelah insiden seorang perempuan Buddha diduga diperkosa oleh pria muslim. Akibat kejadian itu kekerasan bernuansa agama meledak, memaksa 140 ribu warga Rohingya mengungsi ke penampungan.

Tekanan internasional membuat pemerintahan militer Myanmar sepakat memberi warga rohingya status kewarganegaraan terbatas jika mereka mendaftarkan diri sebagai Bengali--bukan Rohingya.

pengungsi rohingya

Pengungsi Rohingya ©2018 Merdeka.com/Ramadhian Fadillah

Badan PBB urusan pengungsi UNHCR belum lama ini mengatakan para pengungsi Rohingya mau kembali ke Myanmar asal keamanan mereka dijamin dan hak-hak mereka dipenuhi, termasuk status kewarganegaraan.

Sejak akhir Agustus lalu sedikitnya 655 ribu warga Rohingya, sekitar 58 persennya anak-anak, mengungsi ke Bangladesh ketika kekerasan kembali terjadi.

Pemerintah Myanmar mengatakan para pengungsi bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan jika mereka bisa membuktikan leluhur mereka pernah tinggal di Myanmar. Tapi aturan itu, seperti yang terjadi pada 1992, tidak menjamin mereka mendapat status warga negara dan hingga kini belum jelas bakal seperti apa nasib mereka jika kembali.

"Saya tidak mau kembali. Tidak ada yang mau pulang," kata Hafizulla, 37 tahun, warga Rohingya di pengungsian Bangladesh.

"Kami takut pulang tanpa bantuan PBB. Mereka akan menangkap kami nanti. Mereka bisa menuduh kami membantu militan."

PBB menyebut tindakan militer Myanmar terhadap warga Rohingya adalah pembersihan etnis. Myanmar membantah dengan mengatakan tentara tidak menyasar warga sipil.

"Kalian boleh punya segudang kesepakatan dan medirikan tempat penampungan dan seterusnya tapi itu tidak ada gunanya selama kondisi di Myanmar tidak membuat warga merasa aman dan bisa hidup damai serta hak mereka diperlakukan setara," kata seorang diplomat di Dhaka.

Bagi pemerintah Myanmar, kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Myanmar 2012-2016, Derek Mitchell, kata 'Rohingya' itu sensitif. Ini karena jika pemerintah mengakui warga muslim di Rakhine sebagai bagian dari etnis Rohingya, maka mereka akan dibolehkan punya wilayah otonomi di Myanmar. Sedangkan menurut undang-undang 1982, mereka tidak termasuk delapan etnis yang bisa mendapat status warga negara.

Pemerintah Myanmar khawatir jika Rohingya diberi wilayah otonomi di sepanjang perbatasan Bangladesh maka itu bisa memperluas wilayah Rakhine dan militer memandang kondisi ini bisa dimanfaatkan kelompok militan Rohingya, ARSA.

"Ketakutan ini dirasakan cukup dalam dan tidak dipahami oleh negara Barat. Ketakutan ini berasal dari sejarah Birma (Myanmar)," ujar Mitchell.

Selepas Perang Dunia Kedua leluhur Rohingya meminta Pakistan, yang ketika itu wilayahnya mencakup Bangladesh, mengambil alih wilayah mereka. Pakistan tidak melakukan itu. Akibatnya banyak warga muslim angkat senjata dan menjadi pemberontak separatis hingga 1960-an dan berlanjut hingga 1990-an.

"Jadi warga di Rakhine dan di lokasi lain di Myanmar jika menyebut nama Rohingya, maka itu merupakan pengakuan etnis dan mencakup aktivitas militan serta mengundang campur tangan komunitas internasional. Itu dipandang sebagai agenda separatis. Di tengah konflik ini adalah ratusan hingga ribuan warga Rohingya tak berdosa," kata Mitchell.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.

Baca Selengkapnya
'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi

'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi

13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.

Baca Selengkapnya
13 Warga Rohingya Kini 'Terdampar' di Jalanan Pekanbaru, Mengaku Ada yang Bawa Tapi Tak Tahu Siapa

13 Warga Rohingya Kini 'Terdampar' di Jalanan Pekanbaru, Mengaku Ada yang Bawa Tapi Tak Tahu Siapa

Mereka berangkat dari Bangladesh dan tiba di Pekanbaru Rabu (13/12) malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh UNHCR Minta Pulau Kosong untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Cek Faktanya

Heboh UNHCR Minta Pulau Kosong untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Cek Faktanya

Beredar unggahan di media sosial mengatasnamakan UNHCR Indonesia yang meminta pengungsi Rohingya diberi KTP Indonesia hingga pulau kosong

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
170 Pengungsi Rohingya Berlabuh di Langkat, Ada yang Sakit dan Kelaparan

170 Pengungsi Rohingya Berlabuh di Langkat, Ada yang Sakit dan Kelaparan

170 pengungsi Rohingya berlabuh di Langkat, ada yang sakit dan kelaparan

Baca Selengkapnya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya

3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya

Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.

Baca Selengkapnya
Melihat Kutupalong di Bangladesh, Lahan Hutan yang Dibuka Pemerintah untuk Pengungsi Etnis Rohingya

Melihat Kutupalong di Bangladesh, Lahan Hutan yang Dibuka Pemerintah untuk Pengungsi Etnis Rohingya

Tak tanggung-tanggung, ribuan hektar disediakan Bangladesh untuk para pengungsi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya