Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Hal itu terungkap dalam sidang panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Hal itu terungkap dalam sidang panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Partai Gerindra menyebut bahwa KPU diduga menggelembungkan suara Partai NasDem pada rekapitulasi perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Subang, Jawa Barat(Jabar).
Hal itu terungkap dalam sidang panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah Partai Gerindra dan sebagai pihak Termohon adalah KPU.
Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatsir Mustaman, mengatakan bahwa perolehan suara Partai Gerindra untuk kursi di DPR RI Daerah Pemilihan(Dapil) Jawa Barat (Jabar) 9 adalah sebesar 106.934 suara, sedangkan Partai NasDem sebesar 105.558 suara.
“Menurut Pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai Nasdem,” kata dia.
Penggelembungan suara, lanjutnya, diduga terjadi di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang. Akibatnya, kursi bagi caleg Gerindra untuk Dapil Jabar 9 berkurang satu.
“Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI Dapil Jabar 9,” kata dia.
Oleh karena itu, Partai Gerindra meminta agar MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara yang mereka dalilkan atau memerintahkan penghitungan surat suara ulang di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
“Telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang terjadi di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dan telah sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Munatsir.
Kuasa hukum Partai Gerindra yang lain, Yunico Syahrir, juga meminta agar MK memutuskan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Jabar 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaDugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, dalam panggung politik mengalihkan dukungan merupakan hal biasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco, Prabowo juga ingin membangun Indonesia bersama kawan-kawannya.
Baca Selengkapnya