VIDEO: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Jika Disetujui Gibran Bisa Maju

Kamis, 25 Mei 2023 12:11 Reporter : Didi Syafirdi, Afida Maulia Sabarini

Merdeka.com - Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Pemohon beralasan, dengan batas usia minimal 35 tahun pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. [bim]

Baca juga:
Bertarung Sengit di Pilpres 2019, Kini Jokowi 'Bantu' Katrol Elektabilitas Prabowo
PPP Bocorkan Golkar dan PAN sedang Komunikasi dengan Ganjar-PDIP
Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Gerindra Sebut karena Dekat Jokowi
Menebak Alasan Desmond Gerindra Tolak Prabowo Bertemu Megawati
Anies Soal Elektabilitas Stagnan di Bawah Prabowo & Ganjar: Bahan Merancang Strategi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini