YLKI Harap Urun Biaya JKN-KIS Bukan Untuk Tekan Defisit BPJS Kesehatan
Merdeka.com - YLKI Harap Urun Biaya JKN-KIS Bukan Untuk Tekan Defisit BPJS Kesehatan
Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji sistem urun biaya dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Pengenaan urun biaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan bahwa pengenaan urun biaya sendiri program JKN-KIS tidak melanggar aturan yang ada. Sebab sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004 pasal 22.
"Urun biaya itu diatur dalam Undang-Undang SJSN pasal 22. Jadi sebenarnya dalam konteks itu, Permenkes dan juga kebijakan urun biaya tidak melanggar regulasi karena ada di UU," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Namun dia menekankan agar pengenaan urun biaya program JKN-KIS tersebut jangan dijadikan kedok sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam menekan angka defisit. "Tapi saya menekankan agar jangan sampai urun biaya menjadi kedok untuk menekan defisit di BPJS. Urun biaya bukan untuk itu," tegas dia.
Menurut dia, adanya urun biaya sebenarnya sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pasien, dokter maupun rumah sakit. "Justru melawan Undang-Undang kalau urun biaya dijadikan untuk menekan defisit," ungkapnya.
Karena itu, Tulus mengatakan bahwa untuk menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan, Pemerintah harus berani mengambil dua pilihan, yakni menyuntikkan dana atau menaikkan besaran iuran.
"Kalau mau menekan defisit ya pemerintah harus berani apakah naikkan iuran atau menyuntik lagi karena memang masih jauh defisitnya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya