Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Pertamina: Masih Uji Coba
Merdeka.com - Pemerintah berencana akan membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 Kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Dengan kata lain, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembatasan penjualan LPG melon tersebut masih dalam tahap uji coba.
"Ini saja masih dalam uji coba implementasi," kata Irto kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (12/1).
Selain melakukan uji coba, Pertamina sedang melakukan penyesuaian pada sub penyalur gas LPG 3 kg. Untuk mendukung kebijakan tersebut tercatat sudah ada 22 ribu sub penyalur atau pangkalan baru di tahun 2022.
"Sub Penyalur masih ada penyesuaian, tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur/pangkalan," kata dia.
Irto menambahkan penambahan penyalur tersebut sebagian merupakan gas eceran yang menjadi agen resmi Pertamina. "Ini sebagian (22 ribu penambahan penyalur) memang dari pengecer," kata dia.
Dengan adanya kebijakan pembatasan penjualan LPG tersebut, Pertamina akan melakukan pengkajian untuk menambah lagi agen-agen resmi. Agar memudahkan masyarakat membeli gas LPG bersubsidi saat kebijakan resmi diterapkan.
"Masih kita review (penambahan penyalur resmi LPG bersubsidi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 Kg.
Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1).
Pengusaha Dukung Kebijakan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTPTindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 Kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegasnya.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaProses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca Selengkapnya