Warung Kecil Dilarang Jual LPG 3 Kg, Pertamina: Kita Dekatkan Pangkalan ke Konsumen
Merdeka.com - Rencana pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil menuai penolakan dari masyarakat. Masyarakat merasa keberatan jika harus membeli LPG 3 Kg di agen resmi yang jaraknya cukup jauh dari perumahan.
Oleh karena itu, Pertamina kini tengah memperbanyak dan memperluas sub penyalur atau pangkalan dan agen resmi Pertamina. Agar akses masyarakat untuk mendapatkan gas bersubsidi lebih mudah.
"Hal ini guna mendekatkan pangkalan ke konsumen," kata Sekertaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/1).
Irto mengatakan, selama tahun 2022 tercatat ada 22 ribu tambahan sub penyalur resmi. Mereka ini kata Irto sebagian merupakan agen pengecer LPG gas 3 kilogram yang kini mendaftarkan diri sebagai penyalur resmi Pertamina.
"Kita menambah sub penyalur tahun lalu mencapai 22 ribu" kata dia.
Irto menyebut saat ini Pertamina telah memiliki 220 ribu sub penyalur di seluruh Indonesia. Pangkalan resmi Pertamina ini sekarang dalam proses penyesuaian sistem untuk kebijakan pelarangan penjualan gas LPG melon di warung atau pengecer tidak resmi. "Sub Penyalur masih ada penyesuaian," kata dia.
Ibu Rumah Tangga hingga Pengecer Tolak Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Warung Kecil
Rencana larangan menjual gas melon di warung-warung kecil dianggap malah merepotkan ibu rumah tangga. "Kok jadi repot banget sih sekarang, masa beli gas aja harus ke agen resmi," ungkap Fatimah, salah satu warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/1).
Sebagai warga yang tinggal di perkampungan, Fatimah menolak kebijakan tersebut. Sebab lokasi agen resmi dari rumah sangat jauh dan sudah terbiasa membeli gas di warung sebelah rumahnya.
"Repot buat ibu rumah tangga yang tinggal di daerah kampung kalau cara beli gasnya kaya gitu karena kita sudah terbiasa beli gas di warung-warung," kata dia.
Tak hanya kalangan rumah tangga, Ketua Koordinator Warung Tegal (Warteg) Nusantara Mukroni juga menyampaikan penolakannya. Dia merasa rencana pemerintah ini malah akan mempersulit pedagang, khususnya pengusaha warteg untuk mendapatkan akses elpiji 3 Kg. "Kami terus terang menolak kalau ada pembatasan yang dampaknya mempersulit kami untuk mendapatkan LPG itu," kata Mukroni.
Hal yang sama juga diungkapkan pengecer dan pemilik warung. Mereka khawatir gulung tikar jika kebijakan ini resmi diterapkan. "Penjual gas eceran seperti saya keuntungannya bisa hilang, tutup atau gulung tikar," kata Dede, pengecer gas LPG di Jawa Barat saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/1).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaJika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.
Baca SelengkapnyaPertamina terus memantau kebutuhan LPG 3 Kg hingga masa libur Lebaran selesai.
Baca Selengkapnya