Uang kembalian disumbangkan atau ditukar permen rugikan konsumen
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Bangka Belitung (YLKBB) melarang swalayan dan toko menggunakan permen sebagai pengganti uang receh kembalian untuk pembeli. Penggunaan alat tukar selain uang merupakan tindakan yang merugikan para konsumen.
"Permen atau sejenisnya bukan termasuk alat tukar sehingga tidak boleh menjadi pengganti uang kembalian belanja," kata Ketua YLKBB Rachmat Jaya di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Rabu (4/5).
Menurutnya, penggunaan alasan lebih praktis dan sulit mendapatkan uang receh kerap digunakan pelaku usaha menukar uang kembalian dengan permen. Dia mengatakan pelaku usaha dagang dapat menukarkan uang receh ke Bank Indonesia (BI) karena bank sudah menyediakan banyak uang receh.
"BI memiliki stok uang recehan yang diperlukan masyarakat untuk kelancaran bertansaksi," ucapnya.
Selama ini pembeli tidak dapat berbuat apa-apa dengan alasan tidak ada uang receh atau koin untuk pengembalian uang sisa belanja. "Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa satuan mata uang Negara Republik Indonesia adalah Rupiah," katanya.
Bukan hanya itu, banyak toko, mini market, supermarket maupun swalayan lainnya yang menawarkan uang kembalian konsumen untuk disumbangkan.
"Penghimpunan sumbangan harus berdasarkan izin dari dinas dan instansi terkait. Tanpa izin maka lembaga sosial, apalagi perusahaan dilarang untuk mengumpulkan sumbangan, termasuk uang kembalian konsumen," katanya.
Dia menambahkan pengumpulan sumbangan melalui uang kembalian konsumen tersebut selama ini tidak pernah jelas ke mana disumbangkan, dan tidak pernah ada laporan total sumbangan yang berhasil dikumpulkan.
"Walaupun uang konsumen yang disumbangkan tersebut nilai per individunya kecil, namun bila dikumpulkan akan menjadi besar," tuturnya.
Menurutnya lagi, praktik-praktik tersebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga hak-hak konsumen akan tetap terjaga. Dia berharap masyarakat lebih kritis dan proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik dalam perdagangan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaUang tidak hanya berguna sebagai alat pembayaran. Fungsi turunan uang menjelaskan beragamnya kegunaan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya