TKDN Hingga Insentif Bakal Diatur dalam Perpres Mobil Listrik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik beberapa waktu lalu. Meski sudah ditekan, namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan salah satu isi turunan dari Perpres mobil listrik ini yaitu di antaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).
"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Menperin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8).
Menteri Airlangga mengatakan untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, dia berharap akan semakin luas lagi tingkat komponen dalam negerinya. "TDKN sampai 2023 itu 35 persen," imbuhnya.
Dia menambahkan, dalam isi Perpres mobil listrik ini juga mengatur mengenai insentifnya. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.
Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Jokowi saat meninjau pameran kendaraan listrik di Jiexpo Kemayoran.
Baca SelengkapnyaPresiden pun mengaku prihatin bahwa Indonesia saat ini masih menjadi pengguna dari sektor perangkat teknologi dan informasi, belum bisa menjadi pemain pasar.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya