Teten Masduki Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Ini Tugas dan Fungsinya
Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. Tim Satgas dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.
"Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Jakarta, Selasa (11/1).
Proses homologasi, kata Teten, dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Namun masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.
"Untuk itu kami membentuk satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian lembaga terkait," katanya.
Tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
Teten mengatakan, cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang), melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa Satgas merupakan Tim Ad Hoc antar K/L terkait utk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan Koperasi bermasalah dgn tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).
“Di sisi lain Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil,” kata Teten.
Dalam perkembangannya, Satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).
Ada 8 Koperasi Bermasalah di Indonesia
Teten mengatakan saat ini ada 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.
Koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut, ditemukan permasalahan yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya. Kemudian, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.
Selain itu ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian. Lalu adanya pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian. Kemudia, terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.
Berdasarkan permasalahan tersebut kata dia, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, yaitu dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, PPATK, dan perwakilan dari masyarakat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaAda ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaJenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca SelengkapnyaJika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.
Baca SelengkapnyaMengatasi demam panggung memerlukan pemahaman tentang penyebabnya dan penerapan strategi untuk mengelolanya.
Baca Selengkapnya