Terungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin

Jumat, 31 Maret 2023 13:03 Reporter : Yunita Amalia
Terungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin Presiden Jokowi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang sangat dinantikan bagi pekerja formal, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden dan Wakil Presiden pun mendapatkan hak menerima THR.

Namun, besaran THR untuk Presiden dan Wakil Presiden senilai gaji yang diterima keduanya. Sehingga, dalam THR tersebut tidak terdapat tunjangan kinerja.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok tertinggi perjabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah tunjangan. Antara lain, tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, tunjangan biaya rumah tangga dan tunjangan biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.

2 dari 2 halaman

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok pejabat negara tertinggi yakni Ketua DPR dan Ketua MPR. Jabatan tersebut memiliki gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.

Sehingga bila merujuk pada UU No.78/1978, gaji presiden Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memiliki tunjangan jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 68 tahun 2001. Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan untuk wakil presiden Rp22 juta per bulan.

Sehingga bila dihitung dari 2 komposisi saja, THR yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin sebesar Rp42,16 juta.

Baca juga:
THR Diterima Dirjen Pajak Lebih Besar dari Jokowi, Intip Nominalnya di Sini
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK
Ada PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya
Presiden hingga Anggota DPR Dapat THR 2023, Pegawai Honorer Tidak
Tak Hanya Honorer, Pegawai Swasta Ternyata Ada yang Tak Dapat THR 2023
Muncul Petisi Agar Jokowi Revisi Besaran THR untuk PNS 2023

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini