Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara serius memulai pendataan dan penertiban terhadap bangunan perumahan. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah pembangunan yang berdiri di sepadan sungai. Upaya ini bertujuan utama untuk mencegah potensi bencana alam, khususnya longsor.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, pada Senin (20/10) mengungkapkan adanya laporan. Laporan tersebut menyoroti perumahan yang kini terancam longsor akibat pembangunan di luar ketentuan. Pihaknya menegaskan bahwa developer seharusnya mematuhi batas sepadan sungai.
Aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) menetapkan batas 15 meter untuk wilayah perkotaan. Namun, banyak developer membangun rumah hanya dengan jarak 10 meter dari sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan keselamatan warga setempat.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Batas Sepadan Sungai dan Dampaknya
Bupati Mohammad Wahyu Ferdian secara tegas menyoroti praktik pembangunan perumahan di Cianjur. Banyak developer membangun di luar ketentuan yang berlaku, terutama terkait batas sepadan sungai. Aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara jelas menetapkan jarak aman 15 meter untuk wilayah perkotaan. Namun, kenyataannya banyak perumahan dibangun hanya dengan jarak 10 meter dari bibir sungai.
Pelanggaran ini sangat berisiko, mengingat lokasi perumahan tersebut berada di jalur Sungai Citarum. Sungai Citarum sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga koordinasi lintas sektor sangat diperlukan. Pemkab Cianjur telah berkoordinasi dengan pengembang, dinas terkait di provinsi, dan pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar penanganan masalah ini dapat segera dilakukan secara komprehensif.
Kondisi ini tidak hanya terjadi pada satu perumahan saja, melainkan diduga banyak dilakukan oleh pengembang lain. Dugaan ini mendorong Dinas Perumahan dan Pemukiman Cianjur untuk segera melakukan pendataan menyeluruh. Penertiban Perumahan Sepadan Sungai Cianjur ini menjadi prioritas untuk mencegah bencana serupa. Langkah proaktif ini diharapkan dapat melindungi warga dari potensi bahaya longsor.
Advertisement
Advertisement
Sanksi Tegas dan Tanggung Jawab Pengembang
Pendataan yang dilakukan oleh Pemkab Cianjur tidak hanya menyasar perumahan besar. Banyak rumah pribadi juga diduga berdiri di sepadan sungai atau bahkan di atasnya tanpa izin yang jelas. Proses pendataan ini bertujuan untuk melihat riwayat kepemilikan dan perizinan bangunan. Apakah bangunan tersebut mengantongi surat lengkap atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi fokus utama.
Setelah laporan dan hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran, Pemkab Cianjur tidak akan ragu memberikan sanksi. Sanksi tersebut termasuk penertiban bangunan yang terbukti melanggar aturan. "Sanksi tegas dibongkar karena dapat menjadi penyebab terjadinya bencana alam," tegas Bupati Ferdian. Tindakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan publik.
Terkait kasus longsor yang mengancam rumah warga di perumahan Desa Limbangansari, tanggung jawab penuh berada pada pengembang. Hal ini ditegaskan setelah audiensi yang melibatkan warga, pemerintah daerah, serta perwakilan pengembang. Bupati menegaskan bahwa longsor di bagian belakang perumahan merupakan tanggung jawab pengembang sepenuhnya. Keselamatan warga pemilik rumah harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.
Advertisement
Sumber: AntaraNews