Tak ingin salah langkah, OJK koordinasi dengan Kepolisian soal kasus Allianz
Merdeka.com - Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini terkait laporan dua nasabah Allianz Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37), yang mengaku tak kunjung mendapat pencairan klaim saat rawat inap di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi. Menurutnya, OJK tak ingin salah langkah dalam menangani kasus tersebut.
"Tim kita akan koordinasi lebih dahulu dengan Kepolisian untuk mendapatkan informasi lebih dulu. Jadi supaya jangan salah langkah karena ini kan industri asuransi, bukan hanya Allianz saja," kata Riswinandi, di Gedung DPR RI, Rabu (27/9).
Riswinandi menyatakan, OJK akan mencari tahu latar belakang putusan pidana tersebut. "Jadi harus koordinasi dulu apa latar belakang sehingga ada keputusan itu," tegasnya.
Dia menambahkan, OJK ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi. "Jangan sampai gara-gara ini masyarakat tidak percaya, karena situasi kejadian sepertti ini ada manfaat. Sehingga kita memperbaiki kebijakan-kebijakan bagaimana perusahan menjaga seperti ini, jangan sampai ada upaya menggerogoti industri," jelas Riswinandi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPremi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca Selengkapnya