Susi: Pengusaha Kapal Tertangkap Didenda Ratusan Juta, Padahal Mereka Dapat Miliaran
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memperketat hukuman pidana bagi para pengusaha atau pemilik kapal yang kedapatan melakukan ilegal fishing pada tahun depan.
"Pengusaha kapal itu kalau tertangkap kena pidana yang paling berat saja dihukum 3 tahun penjara dan denda ratusan juta, padahal yang mereka dapatkan miliaran," ucapnya di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (21/12).
Susi melanjutkan, langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pencuri ikan di perairan Indonesia. Tak hanya itu, Susi juga berharap dapat mengurangi praktik ilegal fishing yang selama ini hukumannya hanya menimpa anak buah kapal (ABK) atau nakhoda saja.
"Kebanyakan yang dihukum dari kapal ilegal itu biasanya nahkoda dan ABK-nya saja. Pemodal enggak mau namanya tercantum. Dia pakai nama pegawainya, yang tertera di kertas itu nama sopir, guru, tukang becak. Hal-hal seperti ini jadi tugas Satgas 115 amankan sumber daya perikanan kita," ujarnya.
Susi menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan investigasi terkait para pelaku kejahatan di industri perikanan RI. Itu seperti praktik pencatutan nama dari pihak asing kepada WNI untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
"Sudah lebih dari seribu orang Filipina yang sudah dapat KTP orang Indonesia, disalahgunakan, mereka nyamar dan nangkap ikan di indonesia," ungkap dia.
Oleh sebab itu, ke depan hukuman pidana harus lebih kuat diberlakukan bagi para pelaku kejahatan di wilayah perairan RI. Termasuk salah satunya dengan merevisi undang-undang perikanan.
"Ya nanti ke depan kita coba revisi undang-undang perikanan supaya bisa beri efek jera," tandasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya