Susi: Pengusaha Kapal Tertangkap Didenda Ratusan Juta, Padahal Mereka Dapat Miliaran
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memperketat hukuman pidana bagi para pengusaha atau pemilik kapal yang kedapatan melakukan ilegal fishing pada tahun depan.
"Pengusaha kapal itu kalau tertangkap kena pidana yang paling berat saja dihukum 3 tahun penjara dan denda ratusan juta, padahal yang mereka dapatkan miliaran," ucapnya di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (21/12).
Susi melanjutkan, langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pencuri ikan di perairan Indonesia. Tak hanya itu, Susi juga berharap dapat mengurangi praktik ilegal fishing yang selama ini hukumannya hanya menimpa anak buah kapal (ABK) atau nakhoda saja.
"Kebanyakan yang dihukum dari kapal ilegal itu biasanya nahkoda dan ABK-nya saja. Pemodal enggak mau namanya tercantum. Dia pakai nama pegawainya, yang tertera di kertas itu nama sopir, guru, tukang becak. Hal-hal seperti ini jadi tugas Satgas 115 amankan sumber daya perikanan kita," ujarnya.
Susi menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan investigasi terkait para pelaku kejahatan di industri perikanan RI. Itu seperti praktik pencatutan nama dari pihak asing kepada WNI untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
"Sudah lebih dari seribu orang Filipina yang sudah dapat KTP orang Indonesia, disalahgunakan, mereka nyamar dan nangkap ikan di indonesia," ungkap dia.
Oleh sebab itu, ke depan hukuman pidana harus lebih kuat diberlakukan bagi para pelaku kejahatan di wilayah perairan RI. Termasuk salah satunya dengan merevisi undang-undang perikanan.
"Ya nanti ke depan kita coba revisi undang-undang perikanan supaya bisa beri efek jera," tandasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang
Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Kerugian Dampak Perubahan Iklim Ternyata Mencapai Rp544 Triliun
Sri Mulyani berharap dalam forum REDD+ ini bisa menjadi wadah untuk saling bertukar wawasan dan pengalaman antar pimpinan dan pejabat.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnya