Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani sebut wajib lapor kenaikan harga BBM beri kepastian ke investor

Sri Mulyani sebut wajib lapor kenaikan harga BBM beri kepastian ke investor SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan membuat aturan baru mengenai perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi atau Pertamax Cs. Dalam aturan tersebut, badan usaha seperti Pertamina, Shell maupun Total nantinya harus meminta izin pemerintah sebelum mengubah harga jual mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan badan usaha dan juga masyarakat sebagai konsumen. Hal tersebut juga telah diatur dalam Perpres no 191 tahun 2014 mengenai operasi BBM terutama pada level ritel.

"Jadi yang dilakukan oleh Pak Jonan (Menteri ESDM) dalam hal ini adalah melaksanakan aturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi margin profit itu sesuai dengan apa yang ditetapkan sehingga bisa menimbulkan keseimbangan," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (11/4).

"Di satu sisi, investor merasa bahwa kebutuhan mereka dan kepastian berusaha mereka dijaga. Tapi di sisi lain pemerintah bisa menjaga kepentingan masyarakat bahwa BBM itu adalah salah satu komoditas yang penting. Kita tidak ingin menunjukkan kalau kita back tracking," tambahnya.

Sri Mulyani melanjutkan, dalam hal ini yang akan difokuskan adalah pelaksanaan (enforcement) dan instrumen kebijakan yang bisa menjaga masyarakat tetap memiliki keyakinan bahwa di tengah kondisi global yang tidak menentu ekonomi Indonesia masih tumbuh di atas 5 persen.

"Kita bisa menahan guncangan yang berasal dari luar. Apakah itu guncangan dari harga minyak, potensi perang dagang, kenaikan suku bunga The Fed. Kita harus menjaga perekonomian kita punya daya tahan terhadap berbagai potensi guncangan itu dan inilah yang dilakukan pemerintah," jelasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP