Sepakati SKB, pemerintah berharap BP Batam genjot daya saing kawasan Batam
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan pada Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal ini dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi pengembangan daerah industri Pulau Batam dan upaya meningkatkan pertumbuhan investasi dan ekonomi melalui BP Batam selaku pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan peran BP Batam sangat strategis dan harus didukung dengan cara-cara yang lebih kompetitif. Menhub berharap pemberian kewenangan pengelolaan pelabuhan membuat BP Batam akan lebih lincah untuk bersaing dengan para pesaingnya.
"Dengan MoU ini memberikan fungsi operator ini kepada pihak BP Batam, sedangkan fungsi regulator ini masih menjadi wewenang pihak Kemenhub," ujar Menhub Budi di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (14/11).
Sementara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur, mengatakan dengan MoU ini diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menyelenggarakan pelabuhan atau perbandaraan. "Batam adalah sangat strategis ke depannya, oleh Bapak Presiden juga beberapa kali berkunjung kesana, ini nanti diharapkan Batam jadi pintu gerbang pusat logistik nasional atau darah transit untuk ke luar negeri," ujarnya.
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengatakan dengan dilaksanakannya penandatanganan Keputusan Bersama ini akan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan dan tata kelola di pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. "Dan diharapkan akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri, investasi dan ekonomi di Pulau Batam," ucap Lukita.
Untuk diketahui, pembagian tugas dalam fungsi penyelenggaraan pelabuhan di Pelabuhan KPBPB Batam yang dilaksanakan BP Batam meliputi: menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan; menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran masuk pelabuhan, dan jaringan jalan; menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Officer); menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Selain itu juga mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, atas tarif layanan kepelabuhanan dan tarif layanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Pelabuhan Khusus Batam; menjamin kelancaran arus barang; melakukan kontrak kerjasama dengan pemegang izin usaha BUP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk kerjasama operasi/kerjasama manajemen.
Adapun beberapa jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh BP Batam meliputi: jasa labuh kapal; jasa pemanduan dan jasa penundaan di pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan; jasa tambat; jasa barang; jasa penggunaan sarana dan prasarana; jasa kepelabuhanan lainnya; dan kerja sama operasi/sewa pemanfaatan komersial perairan dan daratan area kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaBMKG Sebut Masih Terjadi 193 Kali Gempa Susulan di Laut Tuban, Ini Imbauan Bupati
Kalau ada berita-berita jalan rusak berat, rumah tingkat roboh, sampai ada gelombang laut naik ke daratan, dipastikan itu hoaks dan tidak benar.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaBPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus
Air yang menggenang di bagian selatan Kudus akan diarahkan ke kolam retensi.
Baca SelengkapnyaJelang Liburan Akhir Tahun, Stok BBM dan LPG Nasional Cukup untuk 17 Hari
BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca Selengkapnya