Sejarah UMP di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto

Kamis, 1 Desember 2022 09:00 Reporter : Anisyah Al Faqir
Sejarah UMP di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto Demo buruh tuntut UMP Rp 3.7 juta. ©2013 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polemik penetapan kebijakan upah minimum bagi pegawai selalu muncul setiap jelang akhir tahun. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu ditolak kalangan pengusaha. Sebaliknya bagi buruh, penetapan kenaikan UMP selalu jauh dari harapan.

Sebenarnya, pemerintah memiliki standar baku dalam penetapan kenaikan UMP setiap tahunnya. Bahkan hal ini sudah ada sejak era Presiden Soeharto. Mengutip dari dokumen resmi laman resmi International Labour Organization (ILO), UMP sudah diberlakukan sejak tahun 1969.

ILO mencatat, Indonesia sudah mengganti 3 kali standar kebutuhan hidup yang menjadi dasar penetapan upah minimum (UM). Periode pertama, pada tahun 1969-1995, standar yang digunakan menggunakan istilah Kebutuhan Fisik Minimum (KFM).

Penetapan KFM ini sudah ditetapkan sejak tahun 1956 melalui konsensus Tripartit. Kemudian para ahli gizi menjadi hasil konsensus sebagai acuan penghitungan upah minimum.

Sementara kebijakan upah minimum pertama kali diperkenalkan di awal tahun 1970 setelah terbentuknya Dewan Penelitian Pengupahan
Nasional (DPPN) berdasarkan Keppres No, 85 Tahun 1969 dan dibentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD) oleh pemerintah daerah.

2 dari 6 halaman

Standar Penetapan Upah Minimum Era Soeharto

upah minimum era soeharto rev3

Di era KFM, ada 5 kelompok kebutuhan yang menjadi dasar penentuan upah minimum. Pertama, makanan dan minuman yang terdiri dari 17 komponen. Kedua, bahan bakar, penerangan, penyejuk yang terdiri dari 4 komponen.

Ketiga, perumahan dan alat dapur yang terdiri dari 11 komponen. Keempat pakaian yang terdiri dari 10 komponen dan kelima lain-lain yang terdiri dari 6 komponen.

Penentuan nilai KFM dilakukan oleh DPPD melalui penelitian harga-harga pada pasar-pasar tradisional. Penelitian ini dilakukan setiap bulan untuk wilayah DKI Jakarta dan 3 bulan sekali untuk wilayah provinsi lain.

Peninjauan atas besaran upah minimum diadakan paling lambat dalam waktu 2 tahun. Sementara penetapan upah minimum didasarkan atas pertimbangan KFM, inflasi, perluasan kesempatan kerja, upah pada umumnya yang berlaku secara regional. Kemudian kelangsungan dan perkembangan perusahaan, serta tingkat perkembangan perekonomian regional atau nasional.

Ketentuan upah minimum ini kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-05/Men/1989. Dalam ketentuan revisi, pengertian upah minimum adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap, dengan ketentuan upah pokok serendah-rendahnya 75 persen dari upah minimum.

3 dari 6 halaman

Dasar Perubahan Upah Minimum Berubah pada 1996

Memasuki tahun 1996, standar penetapan upah minimum berganti menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Konsep KHM ditetapkan melalui Permenaker No 81 tahun 1995.

Dalam regulasi tersebut ditetapkan 43 komponen yang menjadi standar pengupahan minimal. Terdiri dari kelompok makanan dan minuman ada 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang ada 8 komponen dan aneka kebutuhan 5 komponen.

Kemudian muncul Permanaker Nomor 3 tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR). Kebijakan UMR pun berlaku 2 tahun, dengan terbitnya Permenaker No 1 tahun 1999 tentang upah minimum.

UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan tingkat II. Adapun standar yang menjadi acuannya yakni indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.

Lalu pada tahun 2000, muncul Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Semenjak UMR tingkat I berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

4 dari 6 halaman

Standar Upah Minimum tahun 2006- sekarang

minimum tahun 2006 sekarang

Belum genap 10 tahun, standar penetapan upah minimum kembali berubah. Konsep Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) tidak lagi digunakan pasca terbitnya Permenaker No 17/Men/2005 tentang komponen dan penetapan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dalam regulasi ini, ada 7 kelompok yang mencakup 46 komponen KHL. Antara lain makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.

Kemudian jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah komponen KHL bertambah menjadi 60 komponen, antara lain makanan minuman 1 komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan 2 komponen, kesehatan 5 komponen, transportasi 1 komponen dan rekreasi-tabungan 2 komponen.

5 dari 6 halaman

Upah Minimum Naik Setiap Tahun

Berdasarkan standar penentuan upah minimum tersebut, setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian. Berangkat dari aturan yang sama, pemerintah pusat setiap tahun mengeluarkan kebijakan upah minimum menjelang akhir tahun.

Terkini, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan tersebut pemerintah memutuskan kenaikan maksimal upah pada 2023 maksimal 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).

Variabel penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Meski begitu, jika pertumbuhan ekonomi tumbuh negatif, maka pemerintah akan melakukan penyesuaian.

Peraturan Menteri ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. "Benar, kemarin Ibu Menaker sudah memberikan penjelasan terkait dengan Upah Minimum 2023. Mengenai besaran nanti akan dibahas di dewan pengupahan daerah untuk nantinya ditetapkan gubernur mengenai besaran yang jelas lebih dari formula PP 36 Nomor 2021, namun tidak 10 persen," ujar Anwar kepada merdeka.com.

6 dari 6 halaman

Kenaikan UMP Tertinggi di Sumatera Barat, Terendah di Maluku Utara

Sampai selasa 29 November, tercatat sudah 33 gubernur yang menerbitkan kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan provinsi Sumatera Barat menjadi wilayah dengan kenaikan UMP tertinggi.

Tingkat UMP 2023 di Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP 9,15 persen dibandingkan tahun 2022. Sehingga UMP-nya naik menjadi Rp2.742.476,00 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp2.512.539,00.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. Tahun ini UMP Maluku Utara sebesar Rp2.862.231,00 dan tahun 2023 nanti naik menjadi Rp2.976.720,00. [azz]

Baca juga:
Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta
Gibran Belum Tetapkan UMK Solo: Kita Lihat Daerah Sekitar Dulu
Kenaikan Terendah, UMP Maluku Utara di 2023 Dinilai Belum Ideal
Pengusaha Kabupaten Bogor Tolak Usulan Kenaikan UMK 10 Persen
Tolak UMP DKI Naik 5,6 Persen, Buruh akan Demo Depan Balai Kota Selama Sepekan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini