Saat Perjalanan Dinas, Menko Luhut Curhat Kerap Gunakan Uang Pribadi
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan audit keuangan tahun 2019. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait anggaran perjalanan dinas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan memang masih ada masalah terkait anggaran perjalanan dinas.
"Ya ada masalah belanja barang dan SPD, ya memang ini masalah komplain semua rakyat ini. Dari tingkat menteri sampai bawah," kata dia, di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1).
Dia mengungkapkan, banyak PNS yang sering komplain. Terutama mengenai fasilitas yang diperoleh saat sedang berdinas di luar. Oleh karena itu di memilih membayar penginapan dengan uang pribadi.
"Dulu kadang-kadang saya suka komplain juga, saya sebagai pejabat negara saya pergi ke mana hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayar kantor kurang," ujarnya.
"Yang parah lagi para deputi saya kalau pergi itu sering tidak satu hotel dengan saya karena uangnya tidak cukup," dia menambahkan.
Oleh karena itu dia berharap ketentuan perjalanan dinas dapat ditinjau ulang guna menghindari kesalah pahaman saat sedang dilakukan audit oleh BPK.
"Jadi saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan. Padahal, bisa dihindari."
"Arena komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja. Ya kita juga harus jujur melihat itu (anggaran perjalanan dinas) satu masalah yang perlu kita perbaiki," tutupnya.
Sri Mulyani Revisi Aturan Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.
Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.
"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).
Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaJangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 persen dari jumlah pelayanan penumpang di tahun 2023.
Baca Selengkapnya