RI Penghasil Merkuri, Pemerintah Masukkan Dalam Kategori Barang Haram
Merdeka.com - Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batubara pada Asisten Deputi Infrastruktur Pertambangan dan Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jhon H. P. Tambun, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk menghentikan perdagangan Merkuri. Upaya itu dilakukan dengan cara mendorong penutupan tambang Sinabar (batu penghasil logam merkuri) dan jalur distribusi Merkuri.
Sebagai informasi, Merkuri adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang di seluruh dunia berdasarkan Konvensi Minamata untuk Merkuri. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini pada 19 Oktober 2017.
"Kita dulu tahun 2014, kita mengekspor merkuri tapi hanya sedikit, sekitar 100 sampai 500 kilo. Tapi sejak tahun 2015 kita mengekspor merkuri mencapai lebih dari 80 ton," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal', di Jakarta, Senin (19/8).
"Itu sumbernya setelah kita tahu ternyata di Seram bagian Barat yaitu di Maluku produknya yaitu Batu Sinabar. Itu sangat gampang. Dicampur sama kapur dipanaskan sudah menghasilkan merkuri," lanjut dia.
Dia mengatakan, dari pantauannya, perdagangan Merkuri bahkan sempat terjadi secara terang-terangan. Transaksi dilakukan melalui platform e-commerce. Padahal, menurut dia, merkuri dapat dikategorikan sebagai 'barang haram' seperti narkoba.
"Sekarang lebih sadis lagi. Merkuri itu kemarin-kemarin ya, mudah-mudahan sekarang tidak ada. Ada di Bukalapak, sangat mudah untuk dapat, tapi sekarang setelah menindaklanjuti dari Ratas. Katanya harga merkuri dulu masih bisa dapat di situ harga Rp200 ribuan, sekarang sudah Rp1 juta satu kilo," ujar dia.
Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar tambang-tambang batu Sinabar dapat ditutup. "Kita sudah berapa kali rapat di Gubernur Maluku untuk meyakinkan bahwa batu Sinabar itu sangat, kalau dibuka peluang sedikit yang ilegalnya lebih berjalan. Karena di luar negeri itu sangat menggiurkan untuk menerima Sinabar dari Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi Widodo berencana menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan, utamanya pada pertambangan rakyat dan emas skala kecil. Presiden Jokowi mengatakan ini diperlukan mengingat dirinya mendapatkan informasi penggunaan merkuri di 850 titik pertambangan rakyat telah menimbulkan dampak pencemaran yang sangat berbahaya.
Presiden Jokowi meminta setelah diatur tata kelolanya, maka terus diawasi secara ketat, terutama penggunaan merkuri bukan hanya di tambang-tambang rakyat tapi juga di tambang skala menengah maupun skala besar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaJerawat bukan hanya masalah kulit, tetapi juga masalah percaya diri. Ternyata, ada banyak cara alami untuk mengatasi bekas jerawat dengan bahan alami.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaMenurut Mentan, pertanian semakin maju karena dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaSelama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca Selengkapnya