Resmi Terbit, ini Aturan Lengkap Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan aturan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah," tulis ketentuan umum peraturan tersebut dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (4/5).
Adapun skema pendanaan berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing).
PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI
Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:
1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 37. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)
Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7)
Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.
Selanjutnya Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).
"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.
Skema Pajak
Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:a. Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Alat Berat;d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;e. Pajak Air Permukaan;f. Pajak Rokok;g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:1. Makanan dan/atau Minuman;2. Tenaga Listrik;3. Jasa Perhotelan;4. Jasa Parkir; dan5. Jasa Kesenian dan Hiburan.j. Pajak Reklame;k. Pajak Air Tanah;L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; danm. Pajak Sarang Burung Walet.
Dalam Pasal 7 diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN.
Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaBegini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Temuan BRIN: IKN Nusantara Terkesan Asal Serobot Tanah Warga
Masyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaMenutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
OIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaDi Depan Panglima Jilah, Prabowo Janji Bangun SMA Taruna Nusantara di Kalimantan
Negara diminta mengakomodasikan peningkatan sumber daya manusia bagi anak-anak Suku Dayak.
Baca Selengkapnya