Kemudahan transaksi digital lewat QRIS belakangan ini kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk memuluskan aliran dana haram, termasuk judi online (judol). Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) pasang badan dan menegaskan tidak akan tinggal diam melihat sistem pembayaran digital andalan masyarakat disalahgunakan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menegaskan, BI memandang sangat serius praktik kotor tersebut. Pasalnya, QRIS dirancang sebagai kanal pembayaran yang mengusung prinsip "CeMuMuAH", yaitu Cepat, Murah, Mudah, Aman, dan Handal.
"Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal. Kita benar-benar melihat bahwa ekosistemnya ini harus benar-benar bisa diandalkan," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Tumbuh 75,8 Persen, Pengguna QRIS Tembus 70,6 Juta
Langkah tegas ini menjadi sangat krusial mengingat adopsi QRIS di tengah masyarakat melesat sangat cepat. Berdasarkan data Bank Indonesia pada triwulan III 2026, transaksi QRIS tercatat terus tumbuh tinggi hingga 75,8 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Lonjakan tersebut ditopang oleh basis pengguna yang kian meluas. Hingga periode tersebut, jumlah pengguna QRIS di seluruh Indonesia telah mencapai 70,6 juta orang. Sementara itu, jumlah merchant atau pedagang yang menyediakan layanan pembayaran nontunai ini juga menembus 49,4 juta merchant.
Advertisement
BI Pantau Pola Janggal Transaksi Tengah Malam
Demi menjaga ekosistem yang sudah sangat masif tersebut agar tidak tercemar judol, BI menyiapkan empat langkah strategis. Salah satu fokus utamanya adalah memperketat deteksi dini terhadap pola transaksi mencurigakan di luar kebiasaan.
Filianingsih mencontohkan kejanggalan yang kerap ditemukan di lapangan. Misalnya, ada kode QRIS yang terdaftar resmi atas nama pedagang cilok, namun tetap mencatat transaksi dalam jumlah banyak saat tengah malam ketika gerai sudah tutup.
"Misalnya di tengah malam, QRIS-nya itu merchant untuk jual cilok. Tokonya tentu sudah tutup, tapi ada transaksinya terus-menerus dengan nominal yang sama, misalnya Rp50.000 sebanyak 100 kali. Nah, ini merupakan transaksi mencurigakan dan harus ada tindakan," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan semacam itu, BI mewajibkan penyedia jasa pembayaran memasukkan pelaku usaha bermasalah ke dalam daftar hitam (merchant blacklist).
Advertisement
Perketat Profil Pedagang hingga Ancam Cabut Izin PJP Nakal
Selain mendeteksi kejanggalan di tengah jalan, benteng pertahanan juga dibangun sejak awal melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta Customer Due Diligence (CDD). BI mewajibkan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan merchant aggregator menjalankan kedua prosedur ini tanpa kompromi.
Prinsip KYC diterapkan sebagai proses mengenali calon mitra sejak pintu masuk pendaftaran. Penyelenggara wajib memverifikasi identitas, profil usaha, legalitas, hingga jenis transaksi yang dijalankan agar identitas pemilik kode QRIS benar-benar jelas.
Sementara itu, CDD bertindak sebagai pengawasan lanjutan yang berjalan secara berkelanjutan. Melalui CDD, penyedia layanan tidak hanya memeriksa data pedagang di awal pendaftaran, tetapi juga wajib terus memantau aktivitas dan pola transaksi merchant sehari-hari guna memastikan tidak ada penyimpangan di kemudian hari.
BI pun tidak segan menjatuhkan sanksi berat bagi pihak penyedia jasa yang terbukti lalai atau sengaja memfasilitasi transaksi terlarang.
"Kami melakukan penguatan pengawasan berkala, termasuk tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) yang memang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal," ujar Filianingsih.
Langkah pengawasan ini turut diperkuat melalui sinergi berkelanjutan bersama kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum guna memastikan ekosistem pembayaran digital nasional tetap bersih dan aman bagi konsumen.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379050/original/086037000_1792572890-IMG_9580.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379221/original/051182200_1792578704-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_17.30.38.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379009/original/080533200_1792571114-IMG_9578.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379245/original/036887900_1792582331-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_18.15.44.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378803/original/036411500_1792563844-menkes.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379219/original/092080600_1792578392-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_16.35.16.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377946/original/011859000_1792483385-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_13.39.43__2_.jpeg)