Pemrintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal Hingga 2028

Pemerintah menyesuaikan jadwal kewajiban sertifikasi halal. Tahapan baru berlaku hingga 17 Oktober 2028 untuk sejumlah kategori.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
Pemrintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal Hingga 2028
<p>Brisia Jodie dan Jenita Janet Senang Esteh Indonesia Telah Tersertifikasi Halal dari MUI. (ist)</p>

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan layanan hingga 2028. Penyesuaian ini dimaksudkan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kesiapan ekosistem halal nasional.

Kebijakan tersebut dipaparkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bersama kementerian/lembaga, BPJPH, serta asosiasi dunia usaha dan industri pada Jumat (16/10/2026). Sebelumnya, sebagian kewajiban dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut penyesuaian dilakukan setelah evaluasi dan menerima masukan pelaku usaha.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Tahapan Sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2028

Salah satu perubahan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian juga mencakup produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori ini dimulai pada 18 Oktober 2028.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri, pemberlakuan kewajiban juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, sejumlah kategori yang semula memiliki masa penahapan hingga 2026 memperoleh tambahan waktu, yakni obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan. Batas masa penahapan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Adapun jadwal untuk kategori lainnya tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024. Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sementara obat keras yang dikecualikan psikotropika hingga 17 Oktober 2034.

Kepastian Aturan Turunan dan Dukungan bagi Pelaku Usaha

Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Penyesuaian ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, sekaligus menjaga kelancaran perdagangan dan daya saing industri halal Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal. Implementasi aturan diharapkan tetap memberikan perlindungan kepada konsumen dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukungnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPJPH secara langsung. Perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri turut serta secara daring.

Hadir pula Sekretaris Utama BPJPH beserta jajaran, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.

Pemerintah berharap tambahan masa penahapan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal sesuai kategori produk masing-masing.

Rekomendasi