Chief Economist PT Bank CIMB Niaga Tbk Adrian Panggabean mengatakan total restrukturisasi kredit yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 1.200 triliun. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi yang dilakukan perbankan nasional dan perusahaan pembiayaan hingga Januari 2021.
"Restrukturisasi ini sudah sampai Rp 1.200 triliun dari data OJK," kata Adrian dalam diskusi online, Jakarta, Kamis (25/2).
Jumlah restrukturisasi kredit ini masih akan terus bertambah seiring dengan kondisi perekonomian yang masih lamban. Akibatnya perbankan sangat hati-hati dalam memberikan kredit. Kehati-hatian ini dilakukan untuk menjaga kualitas aset yang dimiliki.
"Besarnya restrukturisasi bank jadi hati-hati menjaga kualitas asetnya," kata dia.
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit ini harus diperpanjang hingga Maret 2022 agar rasio non performing loan (NPL) atau kredit macet bisa terjaga di angka 3,3 persen tahun ini. Sebab, jika tak diperpanjang, maka rasio kredit macet dikhawatirkan akan meningkat karena debitur mengalami gagal bayar. Bahkan jika 20 persen dari total restrukturisasi macet, NPL di tahun 2022 bisa menjadi 7 persen.
"Seandainya 20 persen dari Rp 1.200 triliun ini angkat bendera putih, artinya Rp 240 triliun jadi kredit macet. Kalau ini dibagi Rp 1.200 triliun maka akan jadi 4 persen. Jadi NPL sekarang 3 persen dan seandainya 20 persen tambahan NPL ini jadi 7 persenan," papar Adrian.
Tingginya NPL ini perlu menjadi perhatian penting karena dinilai kurang baik. Adrian mengatakan dampak buruknya sejauh mana semua pihak bisa membacanya sendiri. Maka dari itu, dia meminta agar pemerintah bisa mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang tepat.
"Apa yang dilakukan kalau ini terjadi? Harus ada counter policy dari yang akan terjadi. Ini pertanyaan besar yang perlu didudukkan bersama," tandasnya.