Pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, yakni sebagian berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini sesuai dengan hasil kajian pemerintah berdasarkan resiko bencana minimal, lokasi strategis, dan infrastruktur yang lengkap.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, alasan dipilihnya Kalimantan Timur menjadi ibu kota baru adalah tersedianya lahan pemerintah seluas 180.000 hektare (Ha).
"Kenapa di Kalimantan Timur? Satu, resiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung merapi, dan tanah longsor. Kedua, lokasinya yang strategis berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang. Keempat telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Dan yang kelima, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektare," kata Jokowi di Jakarta, Senin (26/8).
Dia menjelaskan, pendanaan total kebutuhan untuk ibu kota baru diperkirakan mencapai Rp466 triliun. Di mana sebanyak 19 persen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama yang berasal dari skema kerjasama pengelolaan aset di ibu kota baru dan DKI Jakarta.
"Sisanya akan berasal dari KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha), serta investasi langsung swasta dan BUMN," imbuhnya.
Sebelumnya, Kawasan Ibu Kota ini nantinya terbagi dalam tiga komponen. Pertama, fungsi utama, yang terdiri dari gedung legislatif, gedung eksekutif, gedung yudikatif, Istana Negara dan bangunan strategis TNI/POLRI.
Komponen pertama ini akan dibangun dengan anggaran Rp32,7 triliun. Di mana khusus untuk pembangunan Istana Negara dan bangunan strategis TNI/POLRI akan bersumber dari APBN.
Komponen kedua, kawasan ibu kota ini terdiri dari rumah dinas, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan Lembaga Pemasyarakatan. Adapun total anggaran pembangunan sebesar Rp265,1 triiliun. Mengenai sumber pendanaan, dalam komponen ini tidak ada yang berasal dari APBN, semua akan berkonsep KPBU dan murni swasta.
Kemudian komponen ketiga, yaitu merupakan fungsi pendukung. Kawasan pendukung ini terdiri dari sarana dan prasaran (jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolahan limbah; sarana olah raga), ruang terbuka hijau.
Kawasan pendukung ini akan dibangun dengan anggaran Rp160,2 triliun. Adapun untuk fasilitas sarana dan prasarana dibangun dengan skema KPBU dan ruang terbuka hijau dibangun dengan APBN. Terakhir, pemerintah tetap menganggarkan untuk pengadaan lahan. Hanya saja, anggaran untuk ini tidaklah besar, hanya Rp8 triliun.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com