Aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce telah terbit dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2019. Dalam aturan ini, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru, namun mengatur tata cara dan prosedur pemajakan e-commerce.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan ke depan pemerintah juga harus melakukan hal yang sama terhadap wirausaha perorangan (self-entrepreneurship) yang mendapat penghasilan dari sosial media seperti instagram dan youtube.
"Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram atau youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment," ujar Yustinus melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/1).
Hal ini, kata Yustinus, perlu dilakukan karena pemilik platform e-commerce belum dapat dijadikan sebagai subjek pajak dalam negeri. "Alasannya karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri," jelasnya.
Terkait penerapan aturan pajak e-commerce pada April mendatang, Yustinus meminta pemerintah gencar melakukan sosialisasi sekaligus penyiapan perangkat administrasi. Hal ini untuk menghindari timbulnya gejolak akibat distorsi informasi.
"Sosialisasi dan edukasi aturan pajak e-commerce harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan," tandasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378268/original/048579200_1792495109-KMP_Batu_Mandi_terbakar_di_perairan_Merak.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377896/original/093378800_1792481638-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_14.26.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378282/original/011655400_1792495467-72a154901627065db3840a7e8ba52a1d.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378297/original/039518500_1792496817-WhatsApp_Image_2026-10-14_at_14.14.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)