Saat rapat kerja dengan komisi keuangan DPR, menteri keuangan Agus Martowardojo sesumbar akan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Bersatu II, jika pilihan pemerintah untuk mengambil alih saham divestasi Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen kalah di Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada kesalahan dalam proses divestasi ini, saya siap mundur,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR, medio Mei 2011.
Kolegannya di DPR, Achsanul Qosasih menilai jika pernyataan Menteri Keuangan pada saat ini hanya kurang hati-hati. Kekalahan di MK, bukan berarti menteri harus mengundurkan diri karena tidak berkaitan dengan kinerja di kabinet. "Usia kabinet ini tinggal satu tahun setengah lagi. Tidak perlu mundur, hanya harus lebih hati-hati dalam pernyataannya nanti," katanya pada merdeka.com, Selasa (31/7).
Dia mendukung Agus Martowardojo untuk tetap berada dalam Kabinet Presiden SBY. "Tapi kalau dia tetap mau mundur ya silahkan. Namun, pada akhirnya presiden yang memutuskan," ujarnya.
Dia mengatakan putusan MK tetap memberikan peluang pada pemerintah untuk membeli saham Newmont, dengan syarat pengajuan anggaran melalui proses APBN antara pemerintah dan DPR. "Tinggal diajukan, disetujui atau tidak, itu nanti dalam pembahasan," kata politisi Demokrat ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Kemal Stamboel menilai ungkapan Menteri Agus saat rapat kerja di DPR, adalah bentuk keyakinannya jika posisi yang diambil pemerintah benar. "Saya menangkapnya itu bukan janji, hanya ungkapan yang dianggap posisinya benar. Tapi mundur atau tidak tergantung beliau," katanya.
Kemal mengatakan pemerintah masih bisa mengajukan pembelian dalam nota keuangan yang akan dibacakan pada pertengahan Agustus mendatang. "Bisa saja dan mungkin saja DPR menyetujui itu. Tapi menurut saya, jika swasta mampu membeli kenapa tidak," katanya.
Kisruh divestasi saham Newmont berlangsung setelah DPR ngotot jika pembelian saham tambang emas ini harus melalui persetujuan DPR. DPR lalu meminta BPK mengaudit kebijakan tersebut. Namun, Menkeu tetap berpendapat pembelian divestasi saham Newmont berlandaskan pada UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat menuntut hak serupa untuk mendapatkan jatah 7 persen saham tersebut. Pemerintah Daerah berkongsi dengan keluarga Bakrie untuk membeli saham Newmont.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemerintah untuk meloloskan pembelian saham divestasi Newmont, berdasarkan undang-undang perbendaharaan negara. MK memutuskan pembelian harus melalui mekanisme pengajuan APBN.