PPATK Sumbang Rp17,38 Triliun ke Kas Negara Hasil Uang Pengganti Pidana
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyumbang Rp17,38 triliun ke penerimaan negara melalui uang pengganti tindak pidana selama 2018-2020. Selain itu, terdapat pula sumbangan PPATK kepada kas negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan denda sejumlah Rp10,85 miliar dalam kurun waktu tersebut.
"Kontribusi PPATK selama ini sudah luar biasa besar, khususnya membantu pemasukan keuangan negara," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam media gathering di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (14/4).
Dia menjelaskan, PPATK sudah berhasil menyandang opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 15 kali berturut-turut sejak 2006 hingga 2021, yang akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya.
Hingga kini, transaksi keuangan yang dilaporkan kepada PPATK kian meningkat dan bahkan mencapai paling sedikit 45 ribu transaksi per jam. Dengan demikian hingga tahun ini lembaga pemerintah tersebut sudah menyampaikan 6.521 informasi kepada aparat penegak hukum, 202 hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum, dan 396 hasil analisis terkait pendanaan terorisme.
Jika dilihat dari jenisnya, transaksi keuangan terbanyak yang dilaporkan adalah Laporan Transaksi Ke Luar Negeri (LTKL) yang mencapai 207,26 juta laporan per hari.
Kemudian, terdapat pula laporan transaksi keuangan tunai sebanyak lebih dari 32 juta per hari, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang seringkali berindikasi kasus sebanyak 661.000 laporan, laporan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 365.289, dan laporan pembawaan uang di atas Rp100 juta di daerah pabean sebanyak 27.538 laporan.
"Sejauh ini PPATK telah melakukan laporan penundaan transaksi 3.552 laporan, itu penghentian transaksi," jelasnya.
Ivan menegaskan PPATK akan membenahi diri dan terus mencoba menggunakan seluruh wewenang yang ada di lembaga untuk dikembangkan ke depannya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca Selengkapnya