PPATK: Green Financial Crime Jadi Perhatian Dunia
Merdeka.com - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, Tindak Pidana Pencucuian Uang di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau green financial crimes yang merugikan dunia termasuk Indonesia menjadi salah satu program 2 dekade Gerakan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke depannya.
Aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional, karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.
"Bapak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap green economy yang sejalan dengan perhatian global," kata Ivan dalam acara Silaturahmi Nasional 2 Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Jakarta, Selasa (29/3).
Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup. Pada kesempatan ini, PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan Green Financial Crimes sebagai paya PPATK mendukung program pemerintah untuk membangun perekonomian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyebut bahwa kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan hingga perdagangan limbah secara illegal.
Berdasarkan hasil riset FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), nilai kejahatan lingkungan mencapai USD 110 miliar hingga USD 281 miliar atau Rp1.540 triliun setiap tahun keuntungan yang diperoleh para pelaku kejatahan lingkungan.
Ivan Yustiavandana menambahkan, Silatnas 2 Dekade Gerakan APU PPT merupakan peringatan milestone di Indonesia, yang telah menjadi bagian dari gerakan global pencegahan dan pemberantasan pencucian uang untuk memelihara integritas sistem keuangan internasional.
"Perjalanan Gerakan APU PPT telah ditandai dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 5 Januari 2004. Ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU dan TPPT, serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan," jelas Ivan.
Ivan menambahkan, milestone lainnya berupa penambahan pemangku kepentingan Gerakan APU PPT. Awalnya, kewajiban Penyedia Jasa Keuangan hanya pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT).
Kini berkembang menjadi Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, dan Profesi, termasuk di dalamnya perusahaan fintech. Kewajiban pelaporan juga bertambah menjadi LTKM, LTKT, Laporan Transaksi Keuangan luar Negeri (LTKL), cross border cash carrying (CBCC), Laporan Transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa, hingga Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnya