Merdeka.com - PT Pertamina membuka peluang kerjasama dan kemitraan bisnis hingga ke kawasan pedesaan melalui kemitraan bisnis Pertashop, untuk mendukung pelaku usaha dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini terbuka untuk Koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia.
"Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi," kata CEO PT Pertamina Patra Niaga Mas'ud Khamid di Jakarta, Jumat (9/10).
Dia menjelaskan, Pertashop menjadi peluang usaha bagi calon mitra Pertamina di pedesaan untuk peningkatan kegiatan ekonomi, sehingga pada akhirnya dapat memaksimalkan potensi desa, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
"Tahun ini, Pertamina mengajak calon mitra Pertashop untuk membangun lembaga penyalur yang tersebar di banyak kecamatan seluruh Indonesia," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop bisa mengikuti prosedur pendaftaran online melalui laman web https://ptm.id/MitraPertashop. Calon mitra kemudian dapat memilih menu Informasi Pendaftaran dan klik pada tombol Daftar Sekarang.
Sebelum dapat masuk ke halaman registrasi, pengunjung akan diminta untuk memberi centang pada peryataan bahwa calon mitra mengisi data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian calon mitra dapat melanjutkan untuk melengkapi form registrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilihan Lokasi
Dalam proses ini, calon mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia dengan melengkapi informasi yaitu: Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat detil rencana lokasi Pertashop. Apabila lokasi yang diinginkan tidak tersedia dari pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan meng-klik tautan yang tersedia.
2. Input Data Diri
Pada tahap selanjutnya, calon mitra akan diminta untuk mendaftarkan nama perusahaan, nama pengusaha, alamat e-mail, dan nomor handphone serta melengkapi password yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertashop.
3. Submit
Setelah memberi centang pada pernyataan 'Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina', calon mitra dapat meng-klik tombol 'submit' dan calon mitra akan mendapat email verifikasi yang berisi informasi pendaftaran serta kode aktivasi melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan.
Dari proses registrasi online ini, calon mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website. Proses ini akan memudahkan tim kelayakan Pertamina untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan calon mitra untuk menyimpan dan melengkapi data terkait kelengkapan perizinan Pertashop.
Untuk informasi lebih lanjut dari kemitraan Pertashop ini kunjungi laman https://ptm.id/MitraPertashop atau dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ada Demo UU Cipta Kerja, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jabodetabek Aman
Ahok Dikenal Galak Tanpa Kompromi, Pas Ketemu Sosok Pria Ini Langsung Digendong
Pertamina Beberkan Kelebihan Bright Gas Dibanding Elpiji 3 Kg
Tim Satgas Pertamina Siap Kawal Tender dan Kemitraan Proyek Strategis
Kampuspreuneur, Kiat Pertamina Bangkitkan Semangat Mahasiswa Riau Kembangkan UMKM
Pertamina Raih Penghargaan Indonesia CSR-PKBL Award 2020
Advertisement
Luhut Bantah Ekonomi Indonesia Dikendalikan China
Sekitar 50 Menit yang laluYLKI: Produk UMKM, Termasuk Batu Bata Perlu SNI
Sekitar 1 Jam yang laluBertemu Ratu Belanda, Airlangga Beberkan Kinerja UMKM di Indonesia
Sekitar 2 Jam yang laluStatus Pegawai BUMN Tidak Halangi Izam Harumkan Nama Bangsa di SEA Games Vietnam
Sekitar 3 Jam yang laluAirlangga Target Realisasi Kontribusi EBT Capai 23 Persen di 2025
Sekitar 3 Jam yang laluHarga Emas Antam Turun Rp4.000 Menjadi Rp988.000 per Gram
Sekitar 4 Jam yang laluPUPR akan Tutup Tanggul Laut yang Jebol di Semarang
Sekitar 5 Jam yang laluPerusahaan Miliarder Asal Thailand Beli Ladang Gas Exxon Rp10,9 T
Sekitar 8 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 8 Jam yang laluJemaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Nilainya
Sekitar 16 Jam yang laluMenteri Bahlil Klaim Banyak Investor Berminat Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan
Sekitar 17 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 17 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 18 Jam yang laluPenggabungan Pelayanan Asabri dan Taspen Kini Ada 6 Titik, Cek Detailnya
Sekitar 18 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 8 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 17 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 18 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 20 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 2 Jam yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 4 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 6 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 22 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami