Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlambat pasokan daging, Pemerintah ubah aturan pemotongan sapi

Perlambat pasokan daging, Pemerintah ubah aturan pemotongan sapi pedagang daging sapi di pasar senen. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian bakal merelaksasi aturan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sebab, kebijakan ini memperlambat pasokan daging sapi lokal.

"Tentang regulasi yang ada kalau masih ada yang menghambat untuk menekan harga, pemerintah akan cek, kami akan evaluasi," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu (14/6).

Pada aturan UU nomor 41 tahun 2014 itu, berisi tentang durasi penggemukan sapi bakalan yang ada di feedlotter. Hal ini memperlambat waktu pemotongan pada pembibitan sapi.

Dalam beleid itu, sapi bakalan tidak boleh keluar dari feedlotter sebelum 120 hari. Nantinya, pemerintah bakal melakukan regulasi sementara, dimana sapi bakalan yang belum mencapai 120 hari bisa dilepas ke Rumah Potong Hewan (RPH).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong meminta aturan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan direlaksasi.

Alasannya, aturan itu dianggap menghambat pasokan daging sapi yang tersedia. Akibatnya, harga daging sapi segar di pasaran menjadi tinggi karena minimnya pasokan.

"Ada peraturan tertentu yang membatasi pasokan daging," tutupnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP