Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Terganjal Restu Eropa

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Terganjal Restu Eropa

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Terganjal Restu Eropa

Pemerintah sudah berulang kali membatalkan penerapan pajak karbon di Tanah Air. 

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Terganjal Restu Eropa

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mitigasi peningkatan emisi karbon, salah satunya melalui instrumen pajak karbon.

Sayangnya kebijakan itu baru bisa diterapkan per 2025 mendatang, sesuai permintaan Eropa.

"Eropa minta 2025," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Shangri La Hotel Jakarta, Kamis (24/8).

Airlangga menjelaskan penerapan pajak karbon perlu disesuaikan dengan mekanisme perdagangan karbon (carbon trading). Sehingga dibutuhkan langkah insentif dan disinsentif.

"Jadi dua-duanya harus kita laksanakan, karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi carbon border adjusted mechanism (CBAM) yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," kata Airlangga.

Dalam konteks ini, Airlangga berharap tiap perusahaan yang ikut perdagangan karbon sudah memiliki karbon kredit lewat bursa karbon.

Baru kemudian mekanisme pajak karbon bisa diimplementasikan.

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Terganjal Restu Eropa
Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Terganjal Restu Eropa

"Jadi untuk produk-produk, kita harapkan bahwa mereka sudah punya karbon kreditnya melalui bursa karbon. Kedua, baru pajak karbon. Jadi itu dua hal yang saling melengkapi," kata Airlangga.

Mundurnya penerapan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali.

Sebelumnya pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan pada 1 April 2022.

Kala itu, pemerintah beralasan implementasinya diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengutarakan, emisi karbon belum bernilai di mata masyarakat Indonesia.

Banyak pihak tidak peduli untuk memutuskan penerapannya.

 Sehingga, pemerintah memutuskan mekanisme pasar jadi salah satu syarat penting bagi setiap orang untuk menyadari bahwa kualitas lingkungan sudah semakin memburuk.

"Itu sebabnya ada nilai polusi, prinsip pembayaran polusi perlu diperkenalkan. Itu sebabnya Indonesia memperkenalkan pasar karbon," ujar Sri Mulyani.

 Sumber: Liputan6.com Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Ketua MPR ke Jokowi: Kita Tidak Boleh jadi Negara Gagal dan Bangkrut
Ketua MPR ke Jokowi: Kita Tidak Boleh jadi Negara Gagal dan Bangkrut

Indonesia harus mampu untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Sederet Peluang Menuju Indonesia Emas 2045
Jokowi Ungkap Sederet Peluang Menuju Indonesia Emas 2045

Jokowi mengungkapkan peluang besar yang membuat Indonesia menjadi Indonesia Emas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Bos BI Palak Sandiaga dan Teten untuk Belanja Produk UMKM Lokal
Momen Bos BI Palak Sandiaga dan Teten untuk Belanja Produk UMKM Lokal

Mereka inilah yang disinggung Perry agar segera mengirimkan uang untuk para istrinya berbelanja produk UMKM.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Kampung Empang Muara Angke, Warga Hidup Berdampingan dengan Limbah Kerang Hijau
Menyusuri Kampung Empang Muara Angke, Warga Hidup Berdampingan dengan Limbah Kerang Hijau

Tumpukan kerang, aroma anyir, dan suara mesin kapal menyambut pengunjung yang datang ke Kampung Empang, Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Terkubur dalam Kolam Air Panas Selama 2.300 Tahun, 24 Patung Perunggu Ditemukan Masih Utuh
Terkubur dalam Kolam Air Panas Selama 2.300 Tahun, 24 Patung Perunggu Ditemukan Masih Utuh

Penemuan ini memberikan wawasan tentang transisi dari pemerintahan Etruskan ke Romawi.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra, Ada Kolam Renangnya
Begini Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra, Ada Kolam Renangnya

Rumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya