Pencurian Data Pribadi Dikhawatirkan Ancam Kepercayaan Investor
Merdeka.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto memperingatkan pelaku industri ekonomi digital untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi penggunanya. Sebab, masih banyak oknum yang berusaha untuk meretas data pengguna.
"Sekarang maraknya pencurian data secara ilegal lewat transaksi elektronik, harus ada jaminan privasinya," tegasnya di Jakarta, ditulis Rabu (12/2)
Menurutnya, kasus pembobolan data pribadi pengguna e-commerce, merupakan ancaman serius yang mengancam kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Ini bukan hanya persoalan bagaimana data masyarakat dilindungi, kalau kita tidak jaga keamanan. Tentu mereka (investor) akan menolak berhubungan dengan Indonesia, ada distrust dari negara lain," terangnya.
Dia menjelaskan, segala bentuk pencurian data merupakan perbuatan melanggar hukum, yakni Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
UU Perlindungan Data Pribadi Terbit 2020
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerrard Plate menargetkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada di tahun 2020. Menurut Johnny, DPR sepakat RUU PDP masuk dalam program legislasi nasional.
"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," kata Johnny di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/12).
Johnny ingin keamanan data pribadi di Indonesia bisa terjamin. Kemudian, keamanan data bisa digunakan untuk kepentingan perekonomian.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kedaulatan data, kaitan data sovereignity dan security Indonesia di samping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian dengan baik, flow data close border, lintas negara itu yang menjadi prioritas kita," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut berharap RUU PDP segera selesai dan disahkan DPR menjadi UU. "Sebentar lagi mudah-mudahan bisa dikirim ke DPR," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaDahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaBawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca Selengkapnya