Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan dan Perusahaan Go Public
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Perppu ini diharapkan bisa menjadi program pemulihan ekonomi secara nasional pasca adanya virus corona.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, dalam Perppu tersebut pemerintah mengatur penurunan tarif PPh badan untuk pengusaha dan juga penurunan PPh badan bagi perusahaan go public atau Initial Public Offering (IPO).
"Untuk meningkatkan mempertahankan usahanya, diberikan insentif perppu no.1/2020 yakni penurunan tarif PPh badan dan juga menurunkan tarif PPh badan untuk perusahaan go public," kata kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4).
Suryo mengatakan, penurunan tarif PPh badan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha agar tetap mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19, serta menyediakan kemampuan pengembangan usaha.
"PPh badan dari 25 persen ke 22 persen di 2021, kemudian ke 20 persen sejak 2022. Ini maknanya tahun pajak. Jadi dikalkulasikan ketika Wajib Pajak (WP) serahkan SPT," ujarnya.
Tarif PPh Perusahaan Go Public
Sementara, insentif PPh badan bagi wajib pajak diberikan untuk go public 3 persen lebih rendah dari tarif normal yang berlaku. Di mana pada 2020 dan 2021 perusahaan yang penuhi kriteria berhak memperoleh atau memanfaatkan tarif 19 persen, dan di 2020 hanya 17 persen.
"Dengan perppu 1 tarif pajaknya tiga persen lebih rendah dari yang berlaku. Jadi ini mendekati dan hampir sama dengan tarif pajak seperti Singapura," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPresiden menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipicu kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana Elnino di seluruh dunia.
Baca Selengkapnya