Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah matangkan konsep e-tilang, bisa langsung jalan tanpa SIM/STNK ditahan

Pemerintah matangkan konsep e-tilang, bisa langsung jalan tanpa SIM/STNK ditahan Razia dengan E-Tilang. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah akan memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang dalam rangka meningkatkan serta mempermudah pelayanan bagi masyarakat serta menjawab perkembangan zaman yang saat ini hampir semua lini menggunakan sistem daring. Dengan sistem ini, nantinya tak ada lagi penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian terkait penerapan e-tilang tersebut. Nantinya penindakan tetap akan dilakukan aparat, namun, pembayaran denda sudah elektronik.

"Artinya e-tilang memang masih manual, tapi nanti pembayarannya itu sudah menggunakan model aplikasi. Jadi artinya kalau saya orang jauh dari Surabaya, ditilangnya mungkin di Jakarta, langsung kemudian bisa membayar lewat ATM atau bank terdekat. Kemudian bisa langsung jalan kembali, barang bukti kita dikembalikan," katanya seperti dikutip dari Antara usai diskusi yang bertajuk Eksplorasi Potensi Pemanfaatan Inovasi 'Start Up' untuk Peningkatan Kinerja Transportasi di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia mengatakan e-tilang akan diberlakukan di jembatan timbang, terminal dan juga operasi gabungan dengan kepolisian. Budi menjelaskan mekanismenya, yaitu apabila pengemudi terkena tilang, maka barang bukti diambil dan langsung bisa membayar denda lewat ATM atau dengan mesin otomatis.

"Setelah membayar, bukti pembayaran itu dikembalikan kepada kita, barang bukti kita kembalikan, tapi dia sudah bayar denda," katanya.

Terkait proses pengadilan, dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Mekanisme itu yang sedang kita atur. Karena tetap kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil kan harus ada semacam mengirim berkas kan lewat kepolisian. Nanti berkas manualnya kita kirim ke pengadilan tetap lewat kepolisian," katanya.

Menurut dia, mekanisme e-tilang bisa diterapkan karena tidak termasuk dalam tindak pidana yang harus hadir dalam pengadilan, tetapi tindak pidana ringan. Adapun soal denda, pihaknya juga tengah menggodok dengan Mahkamah Agung (MA) karena apabila tidak ada pengadilan, kemungkinan denda yang dikenakan adalah yang tertinggi.

"Nanti saya harus kerja sama, 'kan saya ajak kerja sama juga dengan Mahkamah Agung. Jadi nanti dari pengadilan akan mengeluarkan, berapa denda untuk ini. Jadi sudah ada ketentuannya," katanya.

Budi menjelaskan e-tilang ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari praktik pungutan liar dengan tidak mempertemukan antara pelanggar atau pemohon dengan petugas.

Dia menambahkan sistem elektronik nantinya juga bukan hanya e-tilang, tetapi juga untuk pengurusan izin, seperti perizinan bus pariwisata. "Konsep saya tidak harus orang jauh-jauh minta izin bus pariwisata dia datang dari daerah ke kita," katanya.

Budi mengatakan sistem e-tilang akan diuji coba pada Minggu ini dan akan berlaku di seluruh Indonesia. "Hari Minggu besok kita 'launching di 'car free day' agar masyarakat melihat bahwa kita sudah melakukan semacam langkah untuk 'start up' ini. Nanti akan ada juga sosialisasi," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya

Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya

Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya