Merdeka.com - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana larangan penjualan secara rokok batangan atau ketengan. Menurut Ketua KERIS, dr. Ali Mahsum, larangan penjualan rokok batangan merugikan pedagang kecil.
Dia menegaskan, desakan yang disuarakan KERIS bersama 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' bukan sebagai bentuk kontra produktif terhadap larangan merokok pada anak.
Sejatinya, kata Ali, KERIS mendukung penuh upaya pemerintah mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Namun upaya ini sebaiknya tidak mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.
"Dari pada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," kata Ali dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Rabu (25/1).
Untuk diketahui, larangan jual rokok batangan termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
Ali Mahsun melanjutkan, pernyataan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak' merupakan bentuk dukungan 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah.
Menurut Ali, pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Jika dilanjutkan, imbasnya akan berlipat ganda, mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara.
"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya.
Dia menuturkan, larangan penjualan rokok batangan akan sangat memberatkan pedagang kecil. Dia juga berpandangan agar pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM, terlebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.
Disampaikan Ali, rencana pemerintah melarang berjualan rokok batangan merupakan bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak rasional, serta dapat merenggut hak konstitusional pelaku ekonomi rakyat kecil.
"Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami," sebutnya.
Adapun 27 komunitas yang turut serta ambil bagian dalam Deklarasi Gerakan Nasional ini, yaitu: Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (KERIS), Gumregah Bhakti Nusantara (GBN), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Perantau Minang Indonesia (AP3MI), Perhimpunan Pedagang Warteg Indonesia (HIPWIN), Paguyuban Pedagang Seafood Pecel Lele Brebes (PPSB).
Kemudian, Asosiasi Pedagang Soto, Bebek, Bubur dan Sate Madura, Asosiasi Warung Kelontong Indonesia (AWKI), Warung Nasional – WARNAS.ID, Asosiasi Petani dan Nelayan Indonesia (APNI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Kemudian ada Komunitas UMKM Naik Kelas, Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (HIPMIKINDO), Asosiasi IKM UKM Nusantara.
Asosiasi Driver Online (ADO), Koalisi Ojol Nasional (KON), Serikat OJOL Indonesia (SEROJA), Asosiasi Perekonomian Base Camp - APB Ojol Indonesia, Gerakan Ekonomi Rakyat Nusantara (GRN), Aliansi Jaringan Masyarakat Nusantara (ALJAMIN), Studi Kebijakan Publik dan Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Himpunan Insan Pers Online Indonesia (HIPOLI). [idr]
Baca juga:
Meksiko Larang Warga Merokok di Tempat Umum
Sri Mulyani Tindak Barang Selundupan Rp22 Triliun, Paling Banyak Rokok Ilegal
Penjualan Rokok Ketengan Dilarang, Menkes: Sebaiknya Uang Buat Beli Telur
Ini Dampak Wacana Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan ke Pedagang Kecil
Data BPS: 75,15 Persen Remaja Indonesia Tidak Pernah Merokok
Perlukah Aturan Pelarangan Pembelian Rokok Ketengan?
Larangan Jual Rokok Ketengan, Jokowi: Untuk Menjaga Kesehatan Masyarakat
Advertisement
Hati-Hati, Pedagang Berani Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 Bakal Diambil Satgas
Sekitar 1 Jam yang laluKeuntungan PGE Melantai di Bursa Saham, Termasuk Kontrol Perusahaan Semakin Ketat
Sekitar 1 Jam yang laluKepala Otorita IKN Menghitung Hari: Sisa 559 Hari, Tak Ada Tanggal Merah Pembangunan
Sekitar 4 Jam yang laluIni Aturan Terbaru KemenPAN-RB soal Penilaian Capaian Kinerja PNS
Sekitar 4 Jam yang laluSetoran Pertamina ke Negara Capai Rp307 Triliun Sepanjang 2022
Sekitar 4 Jam yang laluMulai Bulan Ini, Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina di 138 Kota
Sekitar 5 Jam yang laluSistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Berlaku untuk Sepeda Motor
Sekitar 5 Jam yang laluPertumbuhan Ekonomi Indonesia Tinggi, tapi Tak Signifikan Turunkan Angka Kemiskinan
Sekitar 5 Jam yang laluTertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan, Holding PTPN Raup Laba Rp5,5 Triliun di 2022
Sekitar 6 Jam yang laluPresiden Jokowi: Pemerintah Terus Kejar Aset Obligor BLBI
Sekitar 6 Jam yang laluMendag: Banyak Pengguna Minyak Goreng Premium Pindah ke MinyaKita
Sekitar 6 Jam yang laluMentan: Stok Beras Nasional Cukup Hingga Lebaran 2023
Sekitar 7 Jam yang laluCatat, Calon Pramugari dan Pramugara Lion Air Tak Boleh Punya Tato
Sekitar 7 Jam yang laluPejalan Kaki di Skywalk Kebayoran Lama Dikenakan Tarif, MTI: Di Luar Negeri Gratis
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 9 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 9 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 9 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami