Pemerintah Lebih Baik Gencarkan Edukasi Dibanding Larang Penjualan Rokok Ketengan
Merdeka.com - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana larangan penjualan secara rokok batangan atau ketengan. Menurut Ketua KERIS, dr. Ali Mahsum, larangan penjualan rokok batangan merugikan pedagang kecil.
Dia menegaskan, desakan yang disuarakan KERIS bersama 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' bukan sebagai bentuk kontra produktif terhadap larangan merokok pada anak.
Sejatinya, kata Ali, KERIS mendukung penuh upaya pemerintah mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Namun upaya ini sebaiknya tidak mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.
"Dari pada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," kata Ali dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Rabu (25/1).
Untuk diketahui, larangan jual rokok batangan termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
Ali Mahsun melanjutkan, pernyataan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak' merupakan bentuk dukungan 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah.
Menurut Ali, pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Jika dilanjutkan, imbasnya akan berlipat ganda, mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara.
"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya.
Memberatkan Pedagang Kecil
Dia menuturkan, larangan penjualan rokok batangan akan sangat memberatkan pedagang kecil. Dia juga berpandangan agar pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM, terlebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.
Disampaikan Ali, rencana pemerintah melarang berjualan rokok batangan merupakan bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak rasional, serta dapat merenggut hak konstitusional pelaku ekonomi rakyat kecil.
"Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami," sebutnya.
Adapun 27 komunitas yang turut serta ambil bagian dalam Deklarasi Gerakan Nasional ini, yaitu: Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (KERIS), Gumregah Bhakti Nusantara (GBN), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Perantau Minang Indonesia (AP3MI), Perhimpunan Pedagang Warteg Indonesia (HIPWIN), Paguyuban Pedagang Seafood Pecel Lele Brebes (PPSB).
Kemudian, Asosiasi Pedagang Soto, Bebek, Bubur dan Sate Madura, Asosiasi Warung Kelontong Indonesia (AWKI), Warung Nasional – WARNAS.ID, Asosiasi Petani dan Nelayan Indonesia (APNI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Kemudian ada Komunitas UMKM Naik Kelas, Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (HIPMIKINDO), Asosiasi IKM UKM Nusantara.
Asosiasi Driver Online (ADO), Koalisi Ojol Nasional (KON), Serikat OJOL Indonesia (SEROJA), Asosiasi Perekonomian Base Camp - APB Ojol Indonesia, Gerakan Ekonomi Rakyat Nusantara (GRN), Aliansi Jaringan Masyarakat Nusantara (ALJAMIN), Studi Kebijakan Publik dan Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Himpunan Insan Pers Online Indonesia (HIPOLI).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya