Pemerintah kaji kenaikan pajak 900 komoditas impor
Merdeka.com - Pemerintah akan kendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar ratusan barang komoditas impor yang akan ditinjau kembali terhadap pengenaan PPh tersebut. Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 hingga 7,5 persen
"Ada sekitar 900 komoditas impor yang kita sekarang sedang review dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8).
Sri Mulyani menyebut, melalui Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dikeluarkan Bea Cukai diharapkan menjadi peta yang jelas pada barang-barang impor. Sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi seluruh barang konsumsi yang terkena PPh impor.
"Untuk barang barang import yg sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh umkm maka kita akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya