Pembahasan Perda KTR Disarankan Libatkan Para Pemangku Kepentingan
Merdeka.com - Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat dinilai telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis menyarankan kabupaten dan kota lain meniru Provinsi Jabar yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan.
Dengan demikian, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya. "Kita buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan di Jakarta.
Dengan pembuatan kebijakan melalui mekanisme yang transparan dan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, Ihwan berharap Perda KTR Provinsi Jabar menjadi acuan bagi kabupaten dan kota lainnya. Apalagi, beleid tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
"Pemprov Jabar mengapresiasi dengan baik. Ini harus diapresiasi juga oleh kabupaten/kota karena pelaksanaannya dari kabupaten dan kota," terangnya.
Ihwan pun meminta kabupaten dan kota untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena, dia menambahkan, tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok. "Misalnya dengan menyiapkan tempat-tempat, kan kita tidak melarang. Provinsi juga harus patuh menyiapkan tempat, termasuk dewannya (DPRD)," tegas dia.
Untuk menyediakan tempat merokok khusus, Ihwan menyarankan pemprov atau kabupaten dan kota menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau. Di Jawa Barat, hanya Subang dan Garut yang merupakan sentra penghasil tembakau. "Uangnya itu digunakan untuk menyiapkan misalnya plang larangan, siapkan tempat rokok khusus di ruang publik. Bukan melarang total, hanya membatasi," ucapnya.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar. "Kami telah kaji, dan itu sudah sesuai dengan regulasi," ucapnya kepada wartawan pada April lalu.
Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR. "Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Sebelum adanya Perda KTR Pemprov Jabar, sejumlah kabupaten dan kota sudah mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu. Sebut saja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu. Dari beberapa daerah tersebut, Perda KTR Kota Bogor yang menyedot perhatian publik. Sebab, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP 109/2012.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya