Pasang badan pemerintah untuk Garuda dari kasus suap Emirsyah Satar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap. Suap tersebut terkait pembelian mesin pesawat keluaran Rolls-Royce Plc.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kasus suap lintas negara dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak mendadak karena sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Penyelidikan sudah berbulan-bulan, setahun sebelumnya tahun 2016," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Dijelaskannya, kasus dugaan suap itu terjadi saat Emir menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia. Antara 2005 sampai 2011. "Yang jelas pengadaannya berbeda-beda," sambung dia.
Usai pengungkapan kasus ini, kemarin, harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dibuka merosot 1,1 persen atau 4 poin ke level Rp 342. Penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap memberikan sentimen negatif.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendorong adanya perubahan total Undang-Undang (UU) tentang BUMN. Salah satu poinnya memperkuat peran DPR dalam fungsi pengawasan pengadaan dan pembelanjaan di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Satu satunya cara agar efisien adalah dengan merubah total UU BUMN. Agar pengawasan bisa lebih efektif. Komisi 6 lagi berupaya keras agar rombak total UU BUMN bisa memperkuat sistem pengawasan," tegas anggota Komisi VI Darmadi Durianto.
Selain memaksimalkan pengawasan, poin yang harus direvisi adalah aturan pemilihan direksi dan komisaris BUMN yang lebih profesional dan berintegritas. "Soal DPR bisa melakukan pengawasan sampai anak dan cicit perusahaan BUMN. Membuat aturan main yang lebih ketat soal pemilihan direksi dan komisaris BUMN," tuturnya.
Atas dampak terhadap Garuda Indonesia dan BUMN secara umumnya, sejumlah pejabat pemerintah pun pasang badan untuk membela maskapai nasional tersebut. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya