Pasang badan pemerintah untuk Garuda dari kasus suap Emirsyah Satar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap. Suap tersebut terkait pembelian mesin pesawat keluaran Rolls-Royce Plc.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kasus suap lintas negara dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak mendadak karena sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Penyelidikan sudah berbulan-bulan, setahun sebelumnya tahun 2016," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Dijelaskannya, kasus dugaan suap itu terjadi saat Emir menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia. Antara 2005 sampai 2011. "Yang jelas pengadaannya berbeda-beda," sambung dia.
Usai pengungkapan kasus ini, kemarin, harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dibuka merosot 1,1 persen atau 4 poin ke level Rp 342. Penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap memberikan sentimen negatif.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendorong adanya perubahan total Undang-Undang (UU) tentang BUMN. Salah satu poinnya memperkuat peran DPR dalam fungsi pengawasan pengadaan dan pembelanjaan di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Satu satunya cara agar efisien adalah dengan merubah total UU BUMN. Agar pengawasan bisa lebih efektif. Komisi 6 lagi berupaya keras agar rombak total UU BUMN bisa memperkuat sistem pengawasan," tegas anggota Komisi VI Darmadi Durianto.
Selain memaksimalkan pengawasan, poin yang harus direvisi adalah aturan pemilihan direksi dan komisaris BUMN yang lebih profesional dan berintegritas. "Soal DPR bisa melakukan pengawasan sampai anak dan cicit perusahaan BUMN. Membuat aturan main yang lebih ketat soal pemilihan direksi dan komisaris BUMN," tuturnya.
Atas dampak terhadap Garuda Indonesia dan BUMN secara umumnya, sejumlah pejabat pemerintah pun pasang badan untuk membela maskapai nasional tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca Selengkapnya