OTT Pegawai Kemenkeu, Itjen Periksa Transaksi Perusahaan Asing Bidang Otomotif
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pertama, terkait PT B yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang otomotif. Transaksi PT B ini diminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 18 Oktober 2018 lalu.
"Kami sedang melakukan audit investigasi atas dugaan penerimaan uang oleh pegawai kemenkeu dan bahkan Irjen melakukan OTT terhadap pegawai kita sendiri," kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Berdasarkan data PPATK, total transaksi PT B sebanyak Rp2,76 triliun untuk periode 2015-2017. Status wajib pajak perusahaan ini aktif dengan pengurus warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada aliran dana dari perusahaan kepada pegawai Kemenkeu.
"Kesimpulan PPATK rekening tersebut adalah aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan. Tidak ada aliran dana ke pegawai kita," kata dia.
Perusahaan Lainnya
Perusahaan lainnya, yakni PT C yang juga dimintakan data transaksi keuangannya oleh Itjen Kemenkeu kepada PPATK. Perusahaan perseroan terbatas ini bergerak di bidang penyedia pertukaran dan elektronik.
Nilai transaksi Rp1,88 triliun pada periode 2010-2015 dengan status wajib pajak aktif. Sri Mulyani menyebut perusahaan ini tidak melakukan transaksi dengan pegawai Kemenkeu.
"Tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu," kata dia.
Terkait hal ini PPATK menjelaskan pola transaksi perusahaan ini pass by yang artinya dana masuk dari sejumlah perusahaan dan transaksi karena mereka bergerak di bidang pertukaran data elektronik. Sementara itu transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaBerbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnya