Ombudsman Temukan Maladministrasi Tata Kelola Minyak Goreng
Merdeka.com - Ombudsman RI merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait praktik maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Dalam proses pemeriksaan, terdapat tindakan tak sesuai kaidah dalam tata kelola minyak goreng yang dilakukan pemerintah.
"Satu, dari tidak prudent-nya dalam mengeluarkan kebijakan. Kebijakan itu intinya tidak didahului ataupun disertai dengan kajian yang komprehensif. Tidak disertai dengan kemampuan untuk memitigasi risiko. Dampaknya bagaimana ke depan, awal mulanya di sini, kebijakan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (13/9).
Kedua, Yeka melanjutkan, tindak maladministrasi ini didapati dari kebijakan pemerintah menempatkan pelaku usaha sawit dan minyak goreng dalam proses stabilisasi harga. Menurut dia, itu cenderung belum sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Nah, ini kan pelaku usaha dimasukkan di sana. Sebetulnya itu kurang pas, enggak boleh. Makanya (harga eceran tertinggi) HET tidak pernah terwujud. Nah, siapa yang harus melakukan penugasan itu? Harus instrumen pemerintah," bebernya.
"Siapa? Ya BUMN. Enggak bisa penugasan itu dilaksanakan oleh swasta. Itu pada intinya," tegas Yeka.
Berikutnya, Ombudsman RI juga mengkaji Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar. Kata Yeka, regulasi itu dibuat tidak hati-hati, lantaran pengenaan pajak minyak sawit mentah (CPO) yang tinggi kala harga dunia turun.
"Dulu bea keluar misalnya USD 200, tapi harga rata-rata dunia USD 1.750 per ton, harga referensi USD 1.250 per ton, ada insentif di situ. Tapi begitu ada regulasi yang baru nomor 98, pajaknya ditingkatkan jadi USD 288, harga referensinya USD 1.500, harga real-nya USD 1.400. Ya disinsentif, orang enggak mau ekspor, rugi dia ekspor, kan pajaknya tinggi," paparnya.
Melalui LAHP yang dikeluarkan, Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada beberapa instansi terkait, semisal Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk memberi jawaban. Tidak harus dilaksanakan, karena penyusunan regulasi juga membutuhkan waktu.
"Oleh karena itu, yang paling penting rencana aksinya harus ada. Tetapi nanti kami tentunya akan breakdown, mana yang bisa dilakukan dengan cepat, itu harus dilakukan. Oleh karena itu, 30 hari ke depan kita akan lakukan monitoring, kita akan datang ke semuanya," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengusaha Ritel: Harga Beras, Gula dan Minyak Goreng Sudah Mahal dari Produsen
Roy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca SelengkapnyaBegini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaCatat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya