OJK ajukan pagu anggaran 2019 Rp 5,67 T, naik 14,11 persen
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menjalani rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu agenda rapat adalah pengajuan pagu anggaran kerja OJK pada tahun 2019.
Wimboh menyampaikan, untuk anggaran kerja tahun depan, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp 5,679 triliun, angka tersebut tercatat tumbuh sekitar 14,11 persen.
"Merujuk pada asumsi 2019, kami mengajukan pagu anggaran Rp 5,679 triliun, pagu anggaran ini meningkat 14,11 persen dibandingkan 2018," kata di Kompleks DPR Jakarta, Senin (29/10).
Postur anggaran tersebut, kata dia akan terbagi dalam tiga pos utama. Pada pos pertama sebesar 51,41 persen dari anggaran digunakan untuk pengeluaran strategis untuk biayai pengawasan, pengaturan, perizinan edukasi perlindungan konsumen, serta biaya SDM.
Sedangkan pos kedua yakni sebesar 36,72 persen akan dipergunakan untuk operasional menjalankan tugas pokok dan tugas utama OJK. Sementara pos ketiga sebesar 11,84 persen akan digunakan untuk prasarana guna mendukung kinerja termasuk gedung.
"Anggaran-anggaran ini mohon dibahas dan disetujui," kata Wimboh.
Anggota Komisi XI Harry Poernomo berharap, dengan anggaran yang nantinya disahkan, OJK dapat terus meningkatkan kualitas perlindungan industri jasa keuangan. Politisi Gerindra ini pun berharap agar OJK dapat menjalankan efisiensi anggaran pada tahun-tahun ke depan.
"Harapan saya, keberhasilan OJK tidak dapat di ukur dengan realisasi anggaran yang telah terserap, melainkan keberhasilan pengawasan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaKunjungi Pedagang Pasar Angso Duo Jambi, Anies Janji Bereskan Harga Sembako Jika jadi Presiden
Anies menilai sejumlah komoditas bahan pokok memang meningkatkan. Dampaknya, pendapatan atau omzet pedagang turun.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnya