Nasib Pekerja Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Masihkah Dapat BSU?
Merdeka.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua sudah mulai disalurkan kepada 1,6 juta penerima oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh yang diberikan satu kali.
Namun anda perlu mengetahui nih, bagi anda yang memang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tidak bisa mendaftarkan program BSU secara sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker. Dikutip dari akun instagram resmi @Kemanker, Anda tidak dapat mendaftar secara individual.
"Rekarner tidak bisa mendaftarkan sendiri secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan," tulis akun instagram @Kemnaker, Sabtu (24/9).
Dijelaskan bahwa penerima BSU didapatkan dari daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua secara simbolis kepada 38 pekerja/karyawan PT Leea Footwear Indonesia dari total penerima 1.692 orang pekerja. BSU ditransfer melalui Bank BRI dan 18 pekerja PT The Winners International, dari total 1.956 pekerja yang ditransfer melalui Bank BNI.
"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Ida dalam keterangan resmi, Kamis (22/9).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSiapkan CV, BUMN Buka Lowongan Kerja Massal Bulan Depan
Peserta program Rekrutmen BUMN 2024 terbuka bagi jenjang pendidikan SMA/sederajat, D3, S1, hingga S2.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang
Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya