Misbakhun ingatkan KSSK siapkan aturan agar RI punya protokol krisis
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memaparkan presentasinya secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan Undang Undang No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya. Namun, dia berharap Indonesia tak mengalami krisis, sehingga aturan ini tak digunakan.
Saat presentasi, terdengar jelas suara Menkeu Sri Mulyani agak serak. Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan. Beliau pun meminta izin pimpinan untuk berhemat suara mengingat dirinya akan presentasi rapat terbatas di Istana.
Misbakhun pun mengamini permintaan Bu Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi Bu SMI yang detail dan jelas.
"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," kata Misbakhun di Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Politisi Golkar ini melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan UU PPKSK. Meski sebenarnya kita tidak sedang menghadapi situasi krisis apapun.
Menurutnya, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU Nomor 9 tahun 2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. Ditegaskan dia, UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bagaimanapun juga dengan UU PPSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.
"Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya