Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sri Mulyani Mau Kenakan Cukai Soda Hingga Kopi Sachet, Negara Raup Rp6,25 T

Menteri Sri Mulyani Mau Kenakan Cukai Soda Hingga Kopi Sachet, Negara Raup Rp6,25 T Menteri Sri Mulyani bersama Tito Karnavian dan Nadiem Makarim. ©Humas Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis bakal menyumbang penerimaan Rp6,25 triliun per tahun. Nantinya tarif cukai akan bervariasi pada tiap produk sesuai tingkat kandungan pemanis.

"Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan," tegasnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9).

Minuman berpemanis yang dikenakan cukai akan menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik). Apabila ini dikenakan akan mendapat penerimaan Rp6,25 triliun.

"(Produk) Yang sudah siap konsumsi, jadi kayak kopi sachet, yang isinya banyak sekali gulanya," imbuhnya.

Terkait tarif cukai yang dikenakan minuman berpemanis, produk teh kemasan dikenakan Rp1.500 per liter. Dengan jumlah produksi 2.191 juta liter ditargetkan penerimaan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Untuk minuman berkarbonasi dipatok Rp2.500 per liter. Dengan total produksi 747 juta liter dapat memberikan pemasukan Rp1,7 triliun.

Sedangkan, produk minuman berpemanis lainnya, seperti energi drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter yang ditaksir mencapai Rp1,85 triliun.

"Tarif (cukai) berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan, jika kandungan tinggi maka cukainya juga lebih tinggi," terangnya.

Tak Semua Minuman Berpemanis Kena Cukai

Menteri Sri Mulyani menambahkan tidak semua minuman berpemanis dikenakan cukai. Dia mengusulkan adanya pengecualian tarif cukai untuk produk yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa gula, dan barang ekspor yang mudah rusak dan musnah.

Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada produk pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Cukai pabrikan akan dipungut pada saat produk minuman berpemanis keluar pabrik. Sedangkan, minuman berpemanis dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.

Menteri Sri Mulyani meminta nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, dengan menerapkan empat tahapan prosedur. Yakni registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik (spot check), dan audit.

Menteri Sri Mulyani berjanji kebijakan pengenaan cukai bagi minuman berpemanis ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. "Kita akan kaji secara hati-hati, kita akan tetap fokus membuat ekonomi terjaga, dalam situasi sekarang yang sangat tertekan," tutupnya seusai rapat berlangsung.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?

Kepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?

Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.

Baca Selengkapnya