Menteri Sofyan: Tak punya label SNI termasuk kejahatan luar biasa
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil meminta produsen-produsen besar yang produknya merugikan masyarakat harus ditindak tegas. Menurut dia, para produsen tersebut tak memenuhi dan melengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Produsen besar yang produknya merugikan mesti ditindak kalau perlu dipenjarakan. Ini penting karena kuantitas produk pasti akan banyak beredar dan digunakan masyarakat. Kemendag perlu lindungi konsumennya dan itu wajib," ujar Sofyan di Jakarta, Minggu (17/4).
Apalagi, kata Sofyan, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masyarakat sebagai konsumen perlu mendapatkan perlindungan. Selain itu, dia meminta perusahaan-perusahaan kecil untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan label SNI.
"Ini peran Kemendag, untuk memberikan bimbingan kepada produsen-produsen kecil yang memiliki keterbatasan keuangan dan sebagainya sehingga produknya tidak SNI. Tapi untuk produsen besar jika masih menghasilkan produk tidak SNI, itu sudah kejahatan luar biasa," kata dia.
Demi mendorong ekonomi dalam negeri, penting buat masyarakat memahami arti dari guna mencintai produk-produk dalam negeri.
"Saya pikir perlindungan konsumen perlu untuk disosialisasikan. Konsumen itu mesti cerdas, didampingi dan Kemendag ingatkan masyarakat untuk cintak produk dalam negeri," pungkas Sofyan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaDia menjabat sebagai Direktur Jenderal sejak tahun 2021
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca SelengkapnyaSri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaEs tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya