Menteri Budi Karya: 2 Permenhub yang Dibuat Pak Luhut Relatif Tidak Ada Cacat
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah kembali bekerja dan mengikuti rapat pimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, setelah dinyatakan sembuh dari virus corona (Covid-19). Dia pun memuji dua kebijakan yang dibuat Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menhub.
Luhut memang ditunjuk Jokowi untuk menggantikan sementara Budi Karya yang positif corona. Selama menjadi Plt Menhub, ada dua peraturan yang diteken Luhut, yakni Permenhub Nomor 18 tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 tahun 2020.
"Pak Menko luar biasa karena walau dengan kesibukan masih punya kemampuan dan kedalaman untuk memberi arahan. Bisa dikatakan Permenhub yang dibuat Pak Luhut itu relatif tidak ada cacat, tidak ada complain atas itu," ujar Budi Karya usai rapat kabinet dengan Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran corona. Permenhub tersebut sempat menuai sorotan lantaran mengizinkan ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, aturan yang dibuat Luhut ini bertentangan dengan PermenkesNomor 9 tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang saat PSBB. Akhirnya, pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah soal izin ojek online.
Aturan Kedua
Aturan kedua yakni, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur soal larangan mudik di tengah pandemi corona. Budi mengaku terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna memastikan dua aturan itu berjalan sesuai rencana.
"Saya juga selalu berkoordinasi dengan segala pihak, tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," ucapnya.
Sebelumnya, Budi Karya tercatat sebagai pasien positif corona ke-76, pada 16 Maret 2020. Budi pun menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
Budi Karya kemudian diumumkan telah pulang ke rumahnya pada 14 April 2020. Dia pun menjalani isolasi mandiri.
Budi Karya secara resmi belum aktif menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub). Pasalnya, dia masih menunggu proses administrasi selesai.
Reporter: Lisza
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSuasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga
Ini kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu
Baca SelengkapnyaPeristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga
Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi
Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya