Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengintip kesiapan daerah terapkan aturan baru taksi online

Mengintip kesiapan daerah terapkan aturan baru taksi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang.

Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah mematangkan aturan dengan mengundang tiga Kepala Dinas Perhubungan untuk melaporkan kesiapan daerahnya dalam pelaksanaan aturan ini. Ketiga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tersebut adalah Kadishub DKI Jakarta, Kadishub kominfo Bali serta Kadishub dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur.

Kadishub DKI, Andri Yansah menyambut baik dengan adanya revisi Permen Nomor 32 tahun 2016, dia berharap aturan tersebut dapat menciptakan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Andri mengatakan, pihaknya telah melakukan uji KIR terhadap kendaraan online dan konvensional pada kendaraan yang berkomitmen melakukan bisnis angkutan umum sebagai salah satu syarat yang diatur pada Permen tersebut.

"Kita sambut baik adanya revisi terhadap aturan ini, kita secara umum sudah siap mensosialisasikan. kita sudah lakukan uji KIR terhadap 7.543 kendaraan dan 1531 izin kendaraan sudah lengkap. Kita akan terus lakukan pemantauan kendaraan berizin dan tidak berizin secepat mungkin untuk usaha transportasi," ungkap Pudji di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (14/3).

Kadishub kominfo Bali A.A. Ngurah Sudarsana mengatakan, Bali sudah siap memberlakukan aturan tersebut. Namun, pemerintah Bali belum sepenuhnya siap dalam memberlakukan penentuan tarif atas dan tarif bawah seperti diatur oleh Permen tersebut.

"Seperti dalam Permen tersebut, Pemda memiliki kewenangan menentukan tarif atas dan tarif bawah. Di Bali batas atas yang perlu dibahas lebih lanjut, batas bawah kalau murah masyarakat tidak protes. Jadi saya pikir sebenarnya tidak perlu ada batas atas ataupun batas bawah karena bisa dikolaborasikan antara batas bawah dan atas antara taksi online dan konvensional," ujar Sudarsana.

Sementara itu, Kadishub dan LLAJ Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyatakan sepenuhnya telah siap melaksanakan perubahan aturan tersebut. Adapun perubahan perubahan ke depan pemprov Jatim akan melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat.

"Terimakasih kepada Dirjen Darat yang telah mengakomodir kendaraan darat berbasis IT. Kami sepenuhnya siap lakukan aturan ini, dalam pemberlakuan maupun sosialisasi ke depan," ungkapnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya